Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Sosial mengharapkan seluruh penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mendapat pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dari seluruh data PMKS yang diajukan Kemensos ke Menko Kesra dan Kementerian Kesehatan hanya 1,7 juta yang diterima," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Benny Setia Nugraha di Jakarta, Jumat.
Pengajuan tersebut, menurut Benny tentunya berdasarkan skala prioritas dimana yang sangat membutuhkan JKN adalah benar-benar warga yang tidak mampu bahkan untuk mengurus dirinya sendiri, misalnya, penyandang cacat berat.
Benny mengatakan jumlah PMKS yang didata Kemensos cukup besar terdiri dari 230 ribu anak jalanan,1,8 juta lanjut usia terlantar, tujuh juta penyandang cacat diantaranya 1,7 juta cacat terlantar.
Selain itu, juga terdata 270 ribu kepala Keluarga (KK) korban bencana sosial (konflik sosial), gelandangan serta pengemis.
Selama ini PMKS yang terdata di Kemensos tersebut tidak seluruhnya mendapatkan bantuan karena keterbatasan anggaran.
"Jumlahnya sangat kecil dari data PMKS. Kita harapkan ke depan semuanya bisa ditangani oleh BPJS," ucap Benny, berharap.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri telah menandatangani Permensos nomor 146 dan 147/HUK/2013 per 23 Desember 2013 tentang kriteria fakir miskin dan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan UU SJSN nomor 40/2004, UU BPJS 24/2011, dan UU Penanganan Fakir Miskin (13/2011), Mensos yang tetapkan Penerima Bantuan Iuran dari golongan tidak mampu.
Jumlah yang terdaftar dalam PBI yaitu sebanyak 86,4 juta warga dengan anggaran Rp19,3 triliun.