Jakarta (Antara Kalbar) - Wapres Boediono direncanakan bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi, equality before the law," kata ketua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KMS Roni seusai sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Boediono saat FPJP digelontorkan kepada Bank Century maupun saat bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 menjabat sebagai Gubernur BI sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK).
KPK sebelumnya pernah memeriksa Boediono di Istana Wakil Presiden pada 23 November 2013 dalam perkara ini.
"Niat sudah (terlihat), ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), seharusnya akan kami panggil tapi tidak enak kalau 'ngawur' panggil-panggil orang," tambah Roni.
Pemanggilan saksi dalam perkara itu, termasuk orang-orang penting seperti mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi ketua KSSK dan saat ini menjadi "managing director" di Bank Dunia yang berkedudukan di Amerika Serikat.
"Panggilan terhadap Sri Mulyani belum bisa kami jawab, nanti dilihat di persidangan karena di dakwaan sudah rinci sekali perannya," tambah Roni.
(T. Susilo)
Boediono Akan Bersaksi Dalam Persidangan Century
Jumat, 7 Maret 2014 8:57 WIB