Sintang (Antara Kalbar) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang masih menunggu kejelasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mekanisme penyaluran anggaran dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Puskemas.
Kepala Dinas Kesehatan, Marcus Gatot Budi menyampaikan perlu dipahami penyaluran dana kapitasi BPJS untuk Puskesmas saat ini sementara waktu masih menunggu kejelasan dari pusat. Anggarannya sudah ada di kas daerah.
“Jadi bukan Dinkes Sintang sengaja menahan anggaran BPJS itu, tapi karena masih menunggu kejelasan aturanya dari pusat,†ungkapnya.
Marcus menjelaskan pada saat Raker di Bali beberapa waktu lalu memang telah disusun semacam draft Perpres mengenai penyaluran dana tersebut ini. Namun diakuinya saat ini masih menjadi pro dan kontra dan sedang disusun. Memang di dalam draft tersebut diwacanakan anggaran kapitasi akan disalurkan langsung ke Puskesmas.
“Jadi kami masih binggung karena Perpres ini masih bertentangan dengan PP 58 tentang pengelolaan kas daerah. Persoalan ini masih diperdebatkan di tingkat nasional,†ujarnya.
Marcus mengatakan pihaknya juga mengintensifkan koordinasi bersama Pemda. Pihaknya sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan inspektorat, termasuk BPJS.
“Jadi nantinya dana tersebut dapat digunakan Puskesmas untuk pelayanan ataupun keperluan membeli obat. Tapi kami masih munggu dan berupaya tidak gegabah dahulu dalam menyalurkan dana ini,†jelasnya.
Dinkes Sintang Bantah Tahan Anggaran BPJS, Tapi Tunggu Aturan Pusat
Rabu, 23 April 2014 14:40 WIB