Menteri PPPA: Kebijakan Keterwakilan Perempuan Setengah Hati
Senin, 26 Mei 2014 23:38 WIB
Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menilai kebijakan afirmasi 30 persen perempuan di legislatif saat ini masih setengah hati karena persentase tersebut tidak pernah tercapai.
"DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Pemilu yang lebih berpihak pada perempuan supaya keterwakilan 30 persen bisa terpenuhi," katanya di Jakarta, Senin.
Linda mengatakan saat ini 30 persen keterwakilan perempuan baru ada dalam daftar calon tetap (DCT). Karena itu, mungkin perlu dipikirkan aturan perundang-undangan yang bisa langsung memberikan kuota 30 persen untuk anggota legislatif perempuan.
Linda mengatakan kebijakan memberikan kuota tertentu untuk anggota legislatif perempuan sudah dilakukan di beberapa negara. Anggota legislatif perempuan tidak melalui proses pemilu tetapi ditunjuk langsung.
"Tentu saja dipilih perempuan yang berkualitas dan bisa memperjuangkan aspirasi perempuan. Kalau jumlah perempuan di legislatif lebih banyak, parlemen pasti jadi lebih kuat," tuturnya.
Menurut Linda, penurunan kursi perempuan di parlemen akan berimplikasi pada penurunan atau stagnasi indeks pembangunan manusia, terutama indeks pemberdayaan gender, dan indeks demokrasi pada aspek hak-hak politik perempuan.
Kedua jenis indeks tersebut, kata Linda, dipengaruhi persentase keterwakilan perempuan di parlemen, baik pusat maupun daerah.
"Hal ini akan berimplikasi pada pandangan dunia internasional yang melihat pembangunan SDM di Indonesia relatif tidak bergerak naik, sementara negara-negara lain terus bergerak maju. Ini memberi kesan Indonesia sulit bersaing dengan dunia internasional," katanya.
Pemilu Legislatif 2014 hanya menghasilkan 97 kursi atau 17,32 persen untuk anggota legislatif perempuan. Hasil itu berbanding terbalik dengan Pemilu 2009 yang naik signifikan. Saat itu, perempuan mendapatkan 103 kursi atau 18,3 persen di DPR.
(D018/M.M. Astro)