Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menjanjikan kemudahan berbagai insentif untuk produsen elektronik asal Korea Selatan, Samsung Electronics, jika korporasi tersebut merealisasikan investasi dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksinya di Asia Tenggara.
"Jika Samsung mau 'invest' bikin pabrik di Indonesia, saya akan dukung semua insentifnya. Bilang sama bos Anda, pindahin investasi yang di Vietnam ke sini," ujarnya, kepada Lee Kang Hyun dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, Rabu.
Chairul menyatakan hal tersebut menanggapi keluhan Wakil Presiden Samsung Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun, tentang rencana pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen untuk ponsel impor.
Meskipun demikian, Chairul belum dapat memastikan hasil akhir dari keputusan pemerintah mengenai ralisasi penerapan PPnBM sebesar 20 persen itu.
Rencana pemerintah menerapkan PPnBM mengemuka pada awal 2014 yang dimaksudkan untuk memperkuat industri ponsel dalam negeri. Besaran PPnBM itu belum ditentukan seara resmi, namun berdasarkan rencana awal besarannya sekitar 20 persen.
Chairul menekankan, jika produsen ponsel seperti Samsung serius ingin membuat pabrik dan tidak hanya berkomitmen di Indonesia, maka segala keringanan usaha akan diakomodir pemerintah.
"Akan ada Tim Gabungan untuk membahas (keringanan) itu, jika ada investasi besar dan Samsung mau bikin pusat produksi di Indonesia untuk dunia," tukasnya.
Samsung, produsen ponsel pintar dan komputer tablet yang memiliki ceruk pasar besar di Indonesia, dikabarkan sudah sampai tahap akhir untuk merealisasikan investasinya di Vietnam.
Chairul juga mendengar bahwa rencana pembangunan pabrik Samsung di Vietnam untuk membuat sebuah basis produksi untuk memenuhi pasokan ke Asia Tenggara.
"Saya ingin langsung sampaikan ke mereka (Samsung). Pindahin ke sini investasinya. Indonesia pasarnya lebih hebat, ada 250 juta orang disini," ungkapnya.
Sementara itu, Lee Kang Hyun mengatakan, salah satu insentif yang diinginkan Samsung adalah fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau "tax holiday".
Dia meminta pemerintah mengkaji untuk perpanjangan masa "tax holiday". Pasalnya, di Vietnam, "tax holiday" yang ditawarkan pemerintah setempat berlaku untuk 30 tahun.
"Indonesia baru bisa 10 tahun. Coba dibandingkan dengan negara lainnya," ujarnya.
Salah satu syarat untuk mendapat "tax holiday" adalah nilai investasi minimum dari investor harus sebesar Rp1 triliun atau lebih. Payung hukum untuk pemberian "tax holiday" tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2011.
***2***