Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana melakukan pemanggilan paksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai upaya terakhir apabila saksi tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Kami terus upayakan pemanggilan sekali lagi (pemanggilan untuk ketiga kalinya-red) guna memberikan kesempatan kepada saksi Kivlan Zen untuk datang dan memenuhi panggilan Komnas HAM dan memberikan keterangan tertutup berkenaan dengan data, fakta, dan informasi keberadaan 13 orang aktivis 1997-1998 yang masih dinyatakan hilang," ujar Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Juru Bicara Tim Pemantaun dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Aktivis 1997-1998 tersebut, pihaknya telah melayangkan pemanggilan pertama kepada Kivlan sebagai saksi pada Rabu (18/5), namun panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi dan hanya mengirimkan kuasa hukum.
"Lalu, kami melayangkan pemanggilan kedua pada Senin (26/5) namun panggilan ini tidak dipenuhi oleh saksi tanpa memberikan penjelasan," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Nurcholis mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya pada pekan ini atau minggu depan dan akan dilihat apakah ada keinginan dari saksi Kivlan Zen.
Kalau pada pemanggilan ketiga Kivlan tidak datang maka Komnas akan memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi Kivlan Zen yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi Kivlan Zen berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan bukan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.‬
Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak pengadu, korban, saksi dan atau pihak lainnya wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
"Sesuai dengan Pasal 95 bahwa apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Kivlan Zen menjadi sorotan publik setelah memberikan pengakuan di salah satu stasiun televisi. Kivlan mengaku mengetahui peristiwa hilangnya sejumlah aktivis pada kerusuhan 1998.
(A063/Z. Meirina)
Komnas HAM Berencana Panggil Paksa Kivlan Zen
Rabu, 4 Juni 2014 19:48 WIB