Pekanbaru (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 453/VI/2014, yang merupakan perubahan dari keputusan Gubernur Riau sebelumnya.
"Sesuai keputusan terbaru maka status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau berlangsung dari tanggal 23 Juni 2014 hingga 30 November 2014," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Condro Kirono kepada Antara di Pekanbaru, Jumat siang.
Pemerintah provinsi menyatakan keputusan untuk memperpanjang status siaga darurat bencana kabut asal dibuat dengan mempertimbangkan laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) kepada Wakil Presiden pada 12 Juni 2014 bahwa mulai Juni peluang terjadi El-Nino diperkirakan lebih dari 60 persen dan akan tetap tinggi hingga awal 2015.
Tahun ini El-Nino diperkirakan mengakibatkan musim kering yang bisa menyebabkan kebakaran hutan atau lahan yang dapat lebih parah daripada tahun 2013.
Selain itu, pemerintah provinsi juga melihat titik-titik panas dari hasil pantauan satelit dan pantauan langsung di sejumlah lokasi.
"Maka mengantisipasi terjadinya kekabakaran hutan dan lahan yang lebih meluas diperlukan pengendalian. Untuk itulah kemudian dibentuk struktur organisasi pos komando siaga darurat bencana asap," kata Gubernur Riau Annas Maamun dalam siaran pers pemerintah provinsi.
Menurut Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 454/VI/2014, kegiatan pos komando akan di pusatkan di Base Ops Pangkalan TNI Aangkatan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru.
Sementara konsekuensi anggaran dari pemberlakuan keputusan gubernur itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.