Merak (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak mengamankan ratusan kera ekor panjang dari Lampung yang akan diselendupkan ke Jakarta.
"Kami mengamankan sekitar 280 kera ekor panjang dan enam beruk yang masuk kategori satwa yang dilindungi pemerintah," kata Uday Hudaya, seorang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Barat, di Merak saat dihubungi, Minggu.
Ia menjelaskan, pengamanan satwa yang dilindungi itu karena kecurigaan seorang petugas terhadap truk nomor polisi BG 8918 US yang turun di Pelabuhan Merak.
Pengemudi truk tersebut mengelabui petugas dengan memasukan satwa langka itu disimpan di bawah tumpukan pisang.
"Kami mengejar truk itu dan ternyata benar saat dilakukan pemeriksaan terdapat ratusan kera ekor panjang dan beruk," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku penyelundupan binatang yang dilindungi itu berinisial MR (28), ST (41) dan GT (25).
Mereka para pelaku itu warga Tangerang, Provinsi Banten.
Petugas hingga kini terus melakukan pemeriksaan pada pelaku penyelundupan satwa itu karena tidak tertutup kemungkinan memiliki jaringan.
"Semua satwa itu nantinya akan dilakukan masa rehabilitasi di Bogor dan setelah itu dikembalikan ke habitatnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya sebelumnya sudah menerima laporan adanya penyelendupan binatang yang dilindungi itu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dari laporan itu, kata dia, terus ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan ratusan kera ekor panjang dan beruk.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, pelaku akan menjual ratusan kera dan beruk ke Taman Pramuka, Jakarta Timur.
Mereka akan menjual kera ekor panjang seharga Rp10.000 per ekor, katanya.
(KR-MSR/S023)