Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Kota Pontianak, Rabu, mengamankan dua warga Tiongkok saat mengemis dan menjual aksesoris untuk beribadah, kata Kabag Humas Polresta Pontianak Inspektur Dua (Pol) Harsoyo.
"Kedua warga Tiongkok itu berinisial H dan N, yang berpenampilan layaknya seorang biksu, tetapi mengemis di kawasan pertokoan Kota Pontianak," kata Harsoyo di Pontianak.
Modusnya, kedua warga Tiongkok tersebut, yakni mengaku sebagai biksu dan mengemis sambil menjual tasbih di Kota Pontianak.
"Mereka di Kota Pontianak sudah tiga hari, menginap di Mes Hijas, Jalan Hijas Pontianak," ujarnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan uang senilai Rp4 juta, berikut paspor dan visa pelancong. Keduanya tinggal dalam satu kamar di Mes Hijas, Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut pengakuan mereka, kata Harsoyo, sebenarnya warga negara Tiongkok itu datang ke Pontianak bertiga, satu temannya sudah pulang ke negaranya, sehingga tinggal dua orang ini, yakni satu laki-laki dan perempuan.
"Menurut pengakuan mereka, keduanya ke Kota Pontianak sedang berlibur. Tetapi mereka juga menjual tasbih serta mengemis," ujarnya.
Kedua warga Tiongkok tersebut, tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia, sehingga Polresta Pontianak menggunakan jasa penerjemah untuk meminta keterangan dari kedua warga asing tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami sementara, belum ditemukan adanya pelanggaran dari kedua warga asing itu. Tetapi terus kami lakukan pendalaman, apakah ada unsur penipuan dan pemerasan ataupun unsur pidana lainnya," kata Harsoyo.
Jika memang terbukti penipuan, maka kedua warga negara asing itu akan diproses sesuai pasal 365 KUHP. "Kalau hanya permasalahan imigrasi, akan kami serahkan pada pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi melalui kedutaan Tiongkok di Jakarta kalau memang diperlukan," katanya.
(A057/S023)