Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua DPD periode 2009-2014 Irman Gusman menegaskan bahwa DPD perlu empat perbaikan yang intinya perlu komunikasi antarlembaga.
"Membangun komunikasi antarlembaga itu penting agar apapun aspirasi rakyat dan daerah bisa kita artikulasikan," katanya saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9).
Menurut pria kelahiran Padang Panjang ini, bila aspirasi rakyat dan daerah tersalurkan, maka hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah bisa menjadi lebih harmonis.
Ia menyebut empat hal yang harus diperbaiki oleh DPD untuk periode mendatang. Perbaikan pertama adalah DPD, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden harus duduk bersama untuk melakukan harmonisasi terhadap undang-undang sektoral yang tumpang tindih.
"Harusnya ada undang-undang yang lebih komprehensif yang menyangkut lintas undang-undang sektoral sehingga tidak tumpang tindih dan jelas kebijakannya," katanya.
Perbaikan kedua menyangkut bidang anggaran. Ia berharap bagaimana postur anggaran mencerminkan semangat otonomi dan desentralisasi atau lebih banyak anggaran yang diserahkan pada daerah dengan pengawasan berada di pusat.
"Artinya kuatnya daerah, majunya Indonesia," katanya.
Perbaikan ketiga adalah DPD juga harus melakukan pengawasan di tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Perbaikan keempat adalah memperkuat peran dan fungsi anggota DPD sebagai perwakilan daerah dan nasional dengan perlunya rumah aspirasi di tingkat daerah agar pendapat bisa ditampung, diformulasikan, dan diartikulasikan ke tingkat nasional.
"Saya berharap di usia yang ke-10, DPD bisa lebih mengenalkan dirinya ke masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Itu juga tidak bisa sendiri, harus bersama DPR dan presiden. Lembaga ini saling terkait satu sama lain," katanya.
Begitu usia DPD menginjak 15 pada tahun 2019, ia berharap DPD sudah mampu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menciptakan kebijakan nasional yang berupa undang-undang dan peraturan yang merepresentasi negara yang lebih adil dan sejahtera.
Irman Gusman yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua DPD pada 2004-2009 itu menambahkan bila anggota DPD terpilih menginginkan dirinya melanjutkan tugas sebagai ketua, maka dirinya akan melaksanakan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya.
(SDP-86/E.M. Yacub)