Pontianak (Antara Kalbar) - Vonis sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalimantan Barat untuk AKBP Idha Endri Prastiono tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana, ditunda hingga Senin, 6 Oktober.
"Hari ini sidang KKE mendengarkan keterangan saksi-saksi, antara lain dari Brigadir Polisi Kepala MP Harahap, Lamiji (petugas tiketing Bandara Supadio Pontianak), serta Aciu, bandar narkoba warga Malaysia yang mobil Mercedes benz C200 yang belakangan dimiliki oleh Idha," kata Ketua Sidang Kode Etik Polda Kalbar Kombes (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Didi menjelaskan Harahap adalah saksi terakhir yang memberikan keterangan terkait kasus Idha. Sedangkan Aciu dan Lamiji tidak hadir. Aciu beralasan sebagai tahanan Lapas Kelas II A Pontianak. Sementara Lamiji, tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
(U.A057/B/A013/A013) 03-10-2014 14:29:45
Vonis Sidang Etik AKBP Idha Ditunda Senin
Jumat, 3 Oktober 2014 14:29 WIB