Jakarta (Antara Kalbar) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan dokter yang bekerja di rumah sakit daerah diperbolehkan membuka praktik di rumah atau di tempat lainnya, meski berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Tidak ada peraturan yang melarang mereka untuk praktik di luar rumah sakit. Asal mereka sanggup, silahkan," kata Ketua IDI, Zaenal Abidin, di Jakarta, Minggu.
Pernyataannya itu membantah informasi yang beredar bahwa dokter yang bekerja di rumah sakit tidak dapat membuka praktik di luar rumah sakit.
Informasi itu, kata dia tidak benar, karena dokter juga dapat mengabdi di luar rumah sakit.
Bila dokter tidak diperbolehkan praktik di luar rumah sakit, maka banyak dokter yang sudah menutup usahanya. Tetapi kenyataannya sekarang berbeda, masih banyak dokter yang mendapatkan izin untuk membuka praktik kesehatan di luar rumah sakit.
"Kalau buka praktik di luar rumah sakit justru dapat membantu masyarakat," katanya.
Dia menambahkan dokter harus mendahului kewajibannya yang terikat di rumah sakit, sebelum membuka praktik di rumah atau pun di apotek.
Fasilitas kesehatan di tempat praktik dokter itu juga harus memadai.
"Praktik kesehatan di luar rumah sakit juga harus memiliki fasilitas yang memenuhi standar kesehatan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, banyak dokter yang tidak mau membuka praktik di luar rumah sakit, karena kelelahan.
Waktu dan tenaga mereka sudah terkuras mulai pagi hingga sore hari di rumah sakit sehingga waktu yang tersisa hanya ingin digunakan untuk istirahat.
"Mereka pun merasa sudah cukup puas praktik di rumah sakit," katanya.
(SDP-87)
Dokter PNS Bisa Mengabdi di Luar Rumah Sakit
Senin, 13 Oktober 2014 9:20 WIB