Pontianak (Antara Kalbar) - Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak mengabulkan gugatan seorang aktivis lingkungan, Syamsul terhadap Dinas Pertambangan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, atas putusan Komisi Informasi Publik Nomor 027/I/KIP-PS/A-M-A/2-14.
Syamsul Rusdi aktivis Linkar Borneo dan tergabung dalam Perkumpulan Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan), mengajukan gugatan dibantu penasihat hukumnya, Fitriani SH dan mendapat dukungan dari Gerakan Bantuan Hukum Rakyat Kalimantan (GBHRK) dan menjalani persidangan beberapa kali sebelum pada akhirnya PTUN Pontianak memutuskan mengabulkan gugatannya, Kamis (16/10).
Direktur GBHRK, Ivan Valentina Ageung di Pontianak, Jumat mengaku lega dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Sementara juru bicara Perkumpulan Sampan, Petrus Andre, menyatakan putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan Syamsul atas putusan KIP Nomor : 027/I/KIP-PS-A-M-A/2-14 dikabulkan PTUN Pontianak. Putusan ini dikeluarkan setelah agenda penyerahan kesimpulan tertulis oleh para pihak di PTUN Pontianak bulan lalu, 25 September 2014.
Sidang tersebut merupakan rangkaian dari keberatan Syamsul atas putusan KIP Nomor : 027/I/KIP-PS-A-M-A/2-14 yang mengatakan bahwa lampiran Peta dalam Dokumen Amdal Perusahaan Tambang adalah bukan dokumen publik, dan tidak bisa dibuka kepada khalayak ramai, sebab berpotensi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan melanggar HAKI.
Petrus Andre menyatakan, konstitusi Indonesia memberi jaminan bagi warga untuk mendapat hak memperoleh informasi yang diatur di Pasal 28 F UUD 1945. Aturan dasar hak sosial ini dituang lebih rigid dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam filosofi dasar yang ingin dibangun undang-undang ini adalah informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
Sebelum sampai ke PTUN, Syamsul pernah dua kali mengajukan permohonan informasi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Ketapang. Surat diterima Distamben, namun tidak ada tanggapan atas dua buah surat tersebut.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2014 Syamsul mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat. Permohonan penyelesaian Konflik ke Komisi Informasi Pusat diterima oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 30 Januari 2014 dan terdaftar dalam registrasi sengketa Nomor:027I/KIP-PS/2014.
Karena proses mediasi yang ditempuh tidak mencapai kesepakatan, Syamsul bersama pengacaranya Fitriani, SH dibantu oleh GBHRK menggugat ke PTUN Pontianak, tertanggal 4 Juni 2014. Dikabulkannya gugatan ini setelah melalui lima kali persidangan dengan agenda persidangan dimulai dari pemeriksaan, pengajuan alat bukti, penambahan alat bukti dan dokumen, sidang penyerahan kesimpulan, dan sidang penyampaian kesimpulan PTUN.
Gerakan Bantuan Hukum Rakyat Kalimantan (GBHRK) sebuah lembaga yang didedikasikan untuk membantu dalam mendorong kasus-kasus yang berdimensi publik.
Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Hermansyah di tempat terpisah mengatakan bahwa Hakim memahami substansi dari gugatan penggugat.
"Hal ini menunjukkan bahwa hak atas informasi dapat dipenuhi di ruang persidangan. Artinya secara legal, masyarakat terkena dampak berhak tahu atas dampak yang akan dan telah ditimbulkan oleh sebuah operasi usaha," katanya.
(N005/T011)
PTUN Pontianak Kabulkan Gugatan Terhadap Putusan KIP
Jumat, 17 Oktober 2014 17:06 WIB