Pekanbaru (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun, serta pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung.
"Kemungkinan akan bertambah, tergantung penyidik," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru melalui telepon, Sabtu sore.
Johan mengatakan belasan saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, pejabat perusahaan swasta dan ada dari kalangan pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah.
Terakhir pada Jumat (17/10), penyidik KPK memeriksa isteri Annas Maamun, Latifah Hanum setelah sebelumnya juga diperiksa Bos Koran Riau, Edi Ahmad RM.
Kemudian dari pihak swasta lainnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, dan dari pejabat pemerintah daerah ada Supriadi selaku Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda, Riau dan Ardesianto Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau.
KPK juga telah memeriksa sebagai saksi Triyanto selaku anggota Polri yang juga ajudan Annas Maamun sewaktu aktif menjadi Gubernur Riau.
Kemudian juga telah diperiksa dua saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud.
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan dan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau setelah 24 jam menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.
Annas Maamun ditangkap bersama Gulat Manurung dan tujuh orang lainnya, termasuk isteri dan anak di sebuah rumah yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Gulat Manurung disebut sebagai pengusaha perkebunan yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya dengan menyuap gubernur.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai diduga hasil suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.
Penyidik juga menemukan uang tunai 30 ribu dolar Amerika yang diakui milik Annas Maamun.
Dalam perkara ini, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Gulat Manurung sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(KR-FZR/M. Attamami)