"Pemerintah tidak boleh mengabaikan hal itu, jika kebijakan menaikkan harga jual BBM bersubsidi melanggar undang-undang, pemerintah berpeluang di-`impeach`," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi Antara Kalbar di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan acuan yang harus dipakai pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi adalah UUD 1945 dan UU No. 22/2001 tentang Migas.
"Memberikan subsidi secara umum pada dasarnya dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan UU," katanya.
UUD hanya mensyaratkan yang wajib "disantuni" negara adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar saja. Tetapi pada kenyataannya pemerintah dimulai pemerintahan Orde Baru, ternyata mensubsidi semua golongan masyarakat, dan itu berlanjut hingga sekarang.
"Ini tidak benar, tetapi karena elit masyarakat turut menikmati subsidi BBM itu, maka mereka tidak menolak itu bahkan paling keras bereaksi ketika ada pemerintah yang akan menaikkan harga apalagi jika sampai menghapus subsidi BBM itu," ungkap Sofyano.
Hal ini ditegaskan kembali dalam UU No. 22/2001 tentang Migas dimana pada pasal 28 UU Migas dinyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.
Ini artinya BBM bersubsidi tidak diwajibkan diperuntukannya bagi seluruh golongan masyarakat tertentu. Ini yang telah dilanggar oleh pemerintah khususnya pemerintah yang berkuasa sejak dilahirkannya UU Migas tahun 2001.
Untuk memperkuat dan membenarkan ketentuan Perundang-undangan tersebut, Sofyano menambahkan, adanya Permen ESDM No. 1/2013 yang melarang kendaraan angkutan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi dan ternyata berjalan lancar, merupakan bukti bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kata Sofyano.
Karenanya dengan dasar hukum UUD dan UU Migas tersebut, sebenarnya pemerintah bisa menetapkan larangan agar kendaraan roda empat keatas non angkutan umum, dilarang gunakan BBM bersubsidi. Ini cukup diatur dengan Permen ESDM No. 1/2013 tersebut.
Angkutan Umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi namun besaran subsidinya harus dihitung ulang secara cermat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, kata Sofyano.
(U.A057/B/Y008/Y008) 14-11-2014 11:01:39
Pewarta: AndilalaEditor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026