Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2014 di hadapan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga bertempat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa.
Secara umum, Indeks Integritas Unit Layanan di kementerian/lembaga pada 2014 mencapai 7,22, di atas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK yakni 6,00.
Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas dan indeks potensi integritas, demikian siaran pers Humas KPK Prihara Nugraha yang diterima Antara di Pontianak.
Meskipun indeks integritas sudah melampaui nilai yang ditetapkan, unit layanan tetap perlu memperbaiki dan memberikan layanan optimal bagi pengguna layanan.
Caranya, lanjutnya, bisa dengan edukasi antikorupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Kemudian mengkomunikasikan untuk memanfaatkan sarana media yang ada. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang transparan. Serta upaya yang lebih serius dalam menghilangkan praktik gratifikasi dalam layanan.
Ketua KPK Abraham Samad dalam kesempatan itu berharap hasil penilaian tersebut mampu memberikan motivasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah di tingkat kementerian/lembaga.
"Sehingga program peningkatan integritas layanan publik dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya.
Survei Integritas kali ini dilakukan terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian/Lembaga di wilayah Jabodetabek. Itu menyesuaikan dengan Rencana Strategis KPK, terutama menyangkut "national interest".
Sebanyak 1.200 responden survei merupakan pengguna langsung unit layanan. Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara tatap muka yang dilaksanakan pada Mei hingga September 2014.
Pemilihan Unit Layanan yang disurvei memiliki kriteria meliputi layanan publik pada kementerian/lembaga strategis yang menjadi fokus renstra KPK, terkait dengan "national interest" serta menyangkut hajat hidup orang banyak.
Survei integritas sektor publik dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian merupakan cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman pengguna layanan dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.
Survei ini telah dilakukan sejak tahun 2007 dan bertujuan untuk memetakan tingkat integritas unit layanan pada organisasi publik seperti kementerian/lembaga. Hasil survei kemudian digunakan sebagai dasar pijakan bagi kegiatan perbaikan integritas dan anti korupsi di sektor layanan publik oleh KPK maupun unit layanan/instansi terkait.
Menurut Abraham, ke depan, KPK akan bekerja sama dengan Ombudsman dalam rangka pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melaksanakan pelayanan publik, termasuk dalam kegiatan survei integritas.
Berbagai upaya yang telah dilakukan dalam perang melawan korupsi ini memang tidak serta-merta langsung melenyapkan korupsi di Indonesia. Namun, melalui usaha yang terus-menerus dan dengan dukungan dari berbagai pihak, niscaya visi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah hal yang mustahil. ***1***
KPK Umumkan Survei Integritas Sektor Publik 2014
Selasa, 18 November 2014 15:28 WIB