Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak, Rabu membongkar paksa satu unit bangunan rumah makan "Siti Nurbaya" Jalan Sultan Syarif Abdurrahman karena tidak memiliki IMB, izin usaha dan tidak membayar pajak.
"Pembongkaran paksa ini merupakan lanjutan sebelumnya, karena pemilik rumah makan Siti Nurbaya tidak melaksanakan pembongkaran sendiri tempat usahanya," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi di Pontianak.
Ia menjelaskan pembongkaran paksa tersebut sudah sesuai prosedur, dan tahapan, peringatan satu hingga tiga juga sudah dilaksanakan.
"Malah kami sebelumnya melakukan pembongkaran pagar dahulu, dan diingatkan agar pemilik melakukan pembongkaran sendiri bangunannya itu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan penertiban dan razia tersebut berkaitan dengan telah dicanangkannya Pontianak sebagai kota yang tertib aturan bertepatan pada Hari Jadi Kota Pontianak ke-243 beberapa waktu lalu.
"Salah satunya pemilik rumah makan Siti Nurbaya yang terletak di depan DPRD Kota Pontianak. Rumah makan itu tidak ada izinnya, tidak pernah bayar pajak restoran, bangunannya tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ungkapnya.
Menurut dia pembongkaran bangunan rumah makan "Siti Nurbaya" karena tidak mengantongi IMB, meskipun pemilik rumah makan itu mengancam akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Sekali pun yang bersangkutan mengajukan gugatan ke manapun, mau ke pengadilan atau ke ujung dunia sekalipun, kami tetap tertibkan, karena sudah jelas melanggar aturan," ujar Sutarmidji.
Pemilik rumah makan "Siti Nurbaya", Zainil yang juga mantan anggota DPRD Kota Pontianak menyatakan tidak terima atas pembongkaran rumah makannya oleh Satpol-PP Pontianak tersebut.
Kepada sejumlah awak media, Zainil menyatakan merasa dizalimi oleh Pemkot Pontianak. Dia menuding Pemkot sentimen terhadap usaha yang telah lama digelutinya itu.
Zainil juga mempertanyakan landasan hukum atas eksekusi yang dilakukan Satpol-PP itu, sebab dirinya tidak menerima pemberitahuan apapun terkait dengan tindakan eksekusi yang dilakukan itu.
"Seharusnya pembongkaran tempat usaha saya ini, baru dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap. Karena saya lagi mengajukan kasus ini ke pengadilan negeri," ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, pemilik rumah makan itu, sempat adu argumen dengan sejumlah petugas Satpol-PP Pontianak agar tidak melakukan pembongkaran, tetapi pembongkaran tetap dilaksanakan oleh petugas Satpol-PP Kota Pontianak.
(U.A057/B/N005/N005) 19-11-2014 14:54:43
Satpol-PP Pontianak Bongkar Bangunan Tidak Miliki IMB
Rabu, 19 November 2014 14:54 WIB