Sintang (Antara Kalbar) – Hingga saat ini masih ada kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sintang yang belum memahami secara baik proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar aturan. Buktinya, masih ada pengembalian berkas dari tim penjatuhan hukuman disiplin PNS tingkat kabupaten pada SKPD terkait.
Selain itu masih lambannya pembinaan PNS yang melanggar disiplin dan masih adanya PNS yang tidak melaksanakan tugas namun tidak mendapatkan tindakan tegas dari SKPD tersebut.
Fakta ini diungkapkan Bupati Sintang, Milton Crosby saat membuka evaluasi dan pemantapan penyelesaian kasus-kasus disiplin PNS di lingkungan Pemkab Sintang, Selasa (25/11).
Milton menyampaikan berdasarkan pasal 9 angka 12 dan pasal 10 angka 10 dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan setiap PNS wajib memiliki capaian kerja di atas 50 persen dan apabila capaian kerjanya di bawah 50 persen maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.
Dengan aturan ini, seluruh PNS tidak hanya dinilai dengan sikap dan perilaku sehari-hari seperti penyalahan wewenang, amoral dan korupsi saja yang dapat ditindak. Tapi seorang PNS juga wajib mencapai sasaran kinerja berupa produk dari hasil kegiatan yang dihasilkan selama 1 tahun berjalan.
“Untuk itu, saya minta seluruh PNS di lingkungan Pemkab Sintang untuk lebih fokus bekerja dan lebih disiplin dalam melaksanakan tugas agar mencapai hasil yang maksimal,†pintanya.
Milton menegaskan dalam sikap prilaku PNS, ada satu teori yang harus diperhatikan yakni teori Johari Windows. Dalam teori ini ada empat tipe manusia terkait dengan potensi dirinya yakni pertama, kategori prilaku yang ingin maju dan terbuka yang ditunjukan dengan dia tahu atau pandai bekerja dan dia mau atau rajin. Kedua, potensi yang masih tersembunyi dan dapat dikembangkan yang ditunjukan dengan sikap tidak tahu atau tidak bisa bekerja tapi dia mau dan rajin bekerja. Ketiga, kategori pribadi yang buta dimana yang dia memiliki potensi tapi dia malas dan mau seenaknya saja yang ditunjukan dengan sikap dia tahui bekerja tapi dia malas bekerja. “Keempat, kategori pribadi yang gelap gulita sudah tidak mau belajar, tidak mau bekerja dan malas lagi, yang ditunjukan dengan tidak tahu bekerja dan tidak mau bekerja,†katanya.
Bupati Sintang: SKPD Wajib Tindak PNS Bermasalah
Rabu, 26 November 2014 14:02 WIB