Sekadau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sekadau telah memiliki dan menerbitkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Pelestarian Seni dan Budaya yang disahkan pada pertengahan Agustus 2014.
"Perda tersebut dirancang dengan tujuan untuk melestarikan aset-aset kesenian dan kebudayaan lokal agar tidak punah tergerus Zaman. Ada tiga poin utama yang diatur dalam perda ini, yakni perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan seni budaya lokal. Hal ini perlu agar aset kebudayaan lokal tidak punah," kata Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sekadau, Fendy, di Sekadau, Selasa.
Menurut Fendy, ada banyak potensi seni budaya yang dapat dimanfaatkan menjadi komoditas unggulan daerah jika bisa dikelola dengan baik. Hanya saja, sistem pengelolaan yang selama ini lebih dominan dilakoni oleh pegiat-pegiat seni secara individual maupun kelompok dirasa belum begitu optimal.
Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut yakni minimnya pembinaan dari pemerintah baik dalam bentuk moril maupun material.
"Kita patut mengapresiasi pegiat-pegiat seni seperti sanggar-sanggar budaya yang telah banyak berjasa mengembangkan kesenian dan budaya lokal. Lewat Perda ini, mudah-mudahan ke depan kita bisa melakukan pembinaan agar upaya mereka bisa lebih maksimal," katanya.
(Gansi/N005)