Jakarta (Antara Kalbar) - Indonesia menekankan kembali komitmen untuk terus memajukan upaya perlindungan Hak Asasi Manusia melalui keanggotaan pada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (DHAM PBB), kata Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu RI Dicky Komar.
"Sebagai negara dengan penduduk lebih dari 240 juta orang yang berasal dari berbagai suku bangsa, budaya dan agama, Indonesia selalu menyadari pentingnya upaya memajukan toleransi dan penghormatan terhadap HAM," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu .
Hal itu dia sampaikan saat mewakili Delegasi Indonesia ketika memberikan pernyataan nasional di salah satu sesi utama Sidang DHAM PBB ke-28 pada 5 Maret 2015 di Kantor PBB, Jenewa, Swiss.
Menurut dia, selain membuktikan komitmen kuat Pemerintah RI untuk terus memajukan dan melindungi HAM, terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota DHAM PBB periode 2015-2017 menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia di bidang perlindungan HAM.
Selanjutnya, Delegasi Indonesia dalam Sidang DHAM PBB di Jenewa menyampaikan berbagai kebijakan Pemerintah RI di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo yang memuat komitmen terhadap HAM.
Kebijakan yang memuat komitmen terhadap HAM itu terutama dengan menekankan perlindungan pekerja migran, penyelesaian berbagai masalah pelanggaran HAM di masa lalu, hak kepemilikan terhadap properti termasuk hak atas kepemilikan tanah, serta meneruskan berbagai capaian di bidang pemajuan dan perlindungan hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Delegasi Indonesia juga menyampaikan beberapa langkah terbaru yang dilakukan Pemerintah RI, antara lain proses revisi Undang-Undang mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, proses ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Warga dari Penghilangan Paksa, penyusunan Rancangan Aksi Nasional HAM keempat periode 2015-2019.
Selain itu, Pemerintah Indonesia turut berpartisipasi dalam upaya penyusunan sebuah instrumen hukum yang mengikat terkait dengan Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Dukungan bagi Hak Asasi Pekerja Migran.
Selain menyampaikan pernyataan nasional pada sesi Sidang DHAM PBB, Delegasi RI juga telah menyampaikan berbagai kebijakan nasional terkait dengan masih berlakunya hukuman mati di bawah hukum nasional Indonesia.
Penjelasan tersebut disampaikan pada saat berlangsungnya "Biennial High-Level Panel on the Question of the Death Penalty" pada 4 Maret, yang merupakan salah satu acara Panel Diskusi utama pada saat Sidang DHAM PBB kali ini.
Penjelasan yang sama juga disampaikan pada Sesi Dialog Interaktif dengan Komisioner Tinggi HAM PBB pada 5 Maret.
Sesi ke-28 Sidang DHAM PBB telah dimulai pada 2 Maret dan akan terus berlangsung hingga 27 Maret.
(Y012/R. Chaidir)