Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menertibkan galian C yang ada di daerah perbukitan karena selama ini penambangan tersebut tidak memiliki izin.
"Kami akan menertibkan galian C, khususnya yang beroperasi di daerah perbukitan, karena selama ini tidak memiliki izin," kata Bupati Kubu Raya Rusman Ali di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan, meski tidak memiliki izin dari Pemkab Kubu Raya, namun aktivitas penambangan galian C di daerah pegunungan masih terus dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat.
"Galian C khususnya di bukit yang ada di Kubu Raya tidak pernah meminta izin. Namun, untuk pasir ada saya keluarkan," tuturnya.
Terkait hal tersebut, dia akan memerintahkan Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Energi Kubu Raya untuk segera meneliti dan menginventarisasi izin-izin galian C yang ada di Kubu Raya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Terpisah, Kepala dinas Kehutanan dan perkebunan Kubu Raya Tomy mengatakan sebagian dari galian C yang ada di Kubu Raya sudah memiliki izin, terutama galian C pasir dan ada sebagian galian C lainnya izinnya sedang diajukan namun belum dapat direalisasikan lantaran terbentur oleh UU nomor 23 tahun 2014.
"Kewenangan tentang pertambangan ini sudah dikembalikan kepada provinsi termasuk pula bidang kehutanan," kata Tomy.
Tomy mengatakan pihaknya baru mengetahui galian C yang sudah eksploitasi ternyata belum mengantongi izin khususnya di jalur Trans Kalimantan, Kubu Raya saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
"Jika saya lihat di jalur Trans Kalimantan ini mulai dari galian tanah merah sampai pada galian batu banyak dieksploitasi dan pada saat kami sidak ke lapangan, para pelaku usaha ini sama sekali tidak mengantongi izin dan ini jelas ilegal," tuturnya.
Galian C Tanah merah dan batu yang tak mengantongi izin di jalur Trans Kalimantan itu berada mulai dari desa Panca Roba hingga Desa Teluk Bakung dan mayoritas kegiatannya berada di Desa Teluk Bakung.
"Yang kita ketahui, usaha galian C ini bukan merupakan kegiatan suatu perusahaan melainkan usaha pribadi. Mereka bekerja di back up oleh orang yang memiliki dana yang besar dan mereka bekerja tidak secara manual lagi namun dengan menggunakan alat berat termasuk alat pemecah batu itu," kata Tomy.
Untuk kerugian negara maupun kerugian Pemkab Kubu Raya diakui Tomy pihaknya belum menghitung berapa jumlahnya. Namun dipastikannya seluruh galian C khusus tanah merah dan batu di sepanjang jalur Trans Kalimantan tidak memiliki izin dan sudah dilakukan BAP untuk tindak lanjutnya ada dua kemungkinan yakni tindak lanjut pada aparat penegak hukum atau hanya sekadar inventarisasi.
"Namun untuk kegiatan mereka kami sudah meminta untuk dihentikan," katanya.
(KR-RDO/N005)
Galian C Di Kubu Raya Segera Ditertibkan
Selasa, 12 Mei 2015 19:34 WIB