Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dubes Pitono melalui pesan pendek yang diterima di Jakarta, Jumat, untuk menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa pembebasan tiga belas WNI tersebut menggunakan uang tebusan yang nilainya mencapai ratusan ribu dolar AS.
"Berita itu sama sekali tidak benar. Mereka 100 persen bebas murni tanpa syarat," kata dia.
Dubes Pitono menambahkan bahwa KBRI di Phnom Penh bahkan mengeluarkan surat yang menyatakan ketiga belas WNI tersebut tidak terkena masalah hukum.
Pada Kamis lalu, tiga belas dari total 23 WNI yang bekerja pada bos judi di Kamboja tersebut telah dipulangkan ke kampung halaman mereka di Pekan Baru, Riau.
Sementara itu, sepuluh WNI lainnya yang masih berada di Kamboja saat ini masih dalam proses negosiasi dan mediasi yang ditangani KBRI di Phnom Penh.
Menurut Dubes Pitono, negosiasi untuk membebaskan dan memulangkan tiga belas WNI tersebut melibatkan KBRI di Phnom Penh, Kementerian Luar Negeri, Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Polda Riau.
Kasus ini berawal saat 16 orang warga Meranti diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015. Mereka masuk ke negara itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyeberang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.
Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.
Salah seorang dari 16 WNI itu berhasil menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjuti keterangan saksi Ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian.