Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Kesehatan Kubu Raya, Kalimantan Barat, hingga kini terus mensosialisasikan manfaat BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dari program tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus mensosialisasikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui bagaimana pengurusannya terutama pengajuan klaim dari program itu," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kubu Raya, Marijan di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, sampai saat ini diperkirakan baru 80 persen masyarakat yang memahami proses pendaftaran BPJS tersebut.
"Kita akan lebih gencar melakukan sosialisasi untuk program BPJS ini, karena sampai saat ini memang baru masih ada masyarakat yang mengetahuinya. Kita rasa hal itu sangat penting agar program ini bisa dipahami oleh masyarakat dan berjalan baik di Kubu Raya," tuturnya.
Marijan mengatakan berdasarkan data Balai Pusat Statistik Kalbar, jumlah masyarakat miskin Kubu Raya tahun 2008 mencapai 229.000 orang. Namun, hingga tahun 2012, jumlah masyarakat miskin hanya tinggal 189.000.
"Nah, untuk masyarakat yang belum mendapatkan Jamkesmas, maka disarankan untuk mengikuti BPJS itu, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan sistem tanggung renteng," tuturnya.
Marijan menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Kemudian, bagi yang belum mendaftar dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.
"Bagi karyawan swasta, Anda bisa mendaftar melalui perusahaan tempat Anda kerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan, bisa melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota," katanya.
Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya, pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor
(KR-RDO/N005)
Dinkes Maksimalkan Sosialisasikan BPJS Kesehatan
Kamis, 23 Juli 2015 23:53 WIB