Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago mengatakan Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden yang ditujukan untuk mempermudah kinerja pejabat infrastruktur dalam mempercepat pembangunan dapat terbit awal Agustus 2015.
Menurut Andrinof, di Jakarta, Senin, klausul penting dalam Perpres dan Inpres tersebut, mengenai kewenangan penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran oleh pelaksana proyek dan kuasa anggaran, telah masuk tahap finalisasi pembahasan.
"Klausul-klausul pentingnya sudah disepakati, dari perkembangan terakhir, pembahasannya sudah tidak banyak lagi," kata dia.
Andrinof mengatakan substansi Perpres dan Inpres tersebut sedang difinalisasi di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pemerintah, kata dia, juga telah berkonsultasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Menurut dia, Perpres dan Inpres tersebut akan menjelaskan teritori prosedur administratif dan prosedur penegakan hukum.
Teritori tersebut diperlukan, terutama jika terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh pejabat penanggung jawab kegiatan dan pejabat kuasa pengguna anggaran.
Kepala Bappenas menekankan klausul dalam Perpres dan Inpres tersebut akan mengatur permasalahan dan prosedur yang dapat ditindak oleh penegak hukum. Sedangkan, di sisi lain, peraturan itu juga akan mengatur permasalahan dan prosedur yang hanya bersifat administratif.
Dia menjamin dengan keluarnya dua Peraturan tersebut, kewenangan penegak hukum tidak akan berkurang.
"Kegiatan pembangunan jalan, penegakan hukum jalan. Intinya penegakan hukum tidak menghentikan kegiatan pembangunan," katanya.
Hal tersebut, kata dia, berkaca dari pengalaman sebelumnya, dimana kerap terjadi tumpang tindih antara kewenangan penegak hukum dan inspektor Kementerian/Lembaga pelaksana proyek tersebut yang menangani masalah administratif.
Salah satu hal yang akan diatur dalam Perpres dan Inpres tersebut, ujar dia, adalah permasalahan lelang. Proses lelang biasanya memakan waktu yang lama, terlebih aparat penegak hukum seringkali mengintervensi pimpinan proyek berulang-ulang jika ada permasalahan dalam lelang.
Dengan peraturan itu, kata Andrinof, penegak hukum dapat terus melakukan pemantauan hingga proyek tersebut rampung, sebelum melakukan pengusutan kepada pimpinan proyek.
"Penegakan hukum dapat terus berjalan, tapi tidak sampai mengganggu jalannya pembangunan," ujarnya.
Selain dua peraturan tersebut, pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan batas atas harga penjualan tanah. PP tersebut diharapkan dapat membendung lonjakan harga tanah yang dipicu tindakan para spekulan, karena tanah tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur.
Tiga regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah. Pemerintah juga telah menetapkan 10 proyek infrastruktur "quickwins" senilai Rp225 triliun yang harus dimulai pembangunannya pada 2015, dan prosesnya diawasi langsung oleh tim Wakil Presiden Jusuf Kalla.
(I029/R. Chaidir)
Dua Peraturan Percepatan Infrastruktur Terbit Agustus
Senin, 27 Juli 2015 23:35 WIB