Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengubah dan meningkatkan standar akuntansi dan tatacara pelaporan keuangan pemerintah dari berbasis kas menjadi berbasis akrual.
Basis Akrual adalah penyandingan pendapatan dan biaya pada periode disaat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis).
Bupati Sintang, Milton Crosby mengatakan ada dua metode pencatatan akuntansi, yakni berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Akuntansi berbasis akrual selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi.
Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas†jelas Bupati Sintang.
"Namun, jelas bahwa catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas. Lebih jauh lagi, basis akrual mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian. Karena pada basis kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah timbulnya kewajiban itu sendiri. Untuk alasan penganggaran, organisasi dapat lebih baik menggunakan akuntansi berbasis akrual," jelasnya.
Untuk mengadopsi akuntansi basis akrual, organisasi akan memerlukan informasi seperti pendapatan atas investasi yang belum jatuh tempo. Organisasi juga akan memerlukan informasi mengenai kewajiban keuangan masa depan yang dapat diperkirakan jumlahnya. Dengan komputerisasi sistem akuntansi, upaya yang diperlukan untuk menjaga informasi ini dapat dilakukan secara memadai.
Sesuai dengan aturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari paket bidang keuangan, dalam mengelola keuangan haruslah diketahui bersama, transparansi dan akuntabilitas.
Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri dari praktek manajemen keuangan modern pada sektor publik, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya (cost) pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tetapi berdasarkan keluar masuknya KAS.
"Peserta harus memperhatikan dengan seksama penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, agar dapat menyusun laporan keuangan dengan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010," harap Milton Crosby. (Faiz/N005)
Pemkab Sintang Gelar Bimtek Keuangan
Selasa, 4 Agustus 2015 17:14 WIB