Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Perjuangan para warga transmigrasi Lengkong Nyadom, Kecamatan Ella Hilir, kabupaten Melawi akhirnya membuahkan hasil. Bertahun-tahun mereka bersengketa dengan perusahaan perkebunan sawit PT Citra Mahkota karena lahan usaha II sebanyak 200 hektar dikuasai perusahaan tersebut.
Pemkab Melawi pun akhirnya mengubah izin usaha perkebunan (IUP) dengan mengeluarkan lahan transmigrasi seluas 500 hektare dari areal garapan perusahaan sawit tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Melawi, Priscilla ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan, seluruh lahan milik warga trans di Desa Lengkong Nyadom telah dikembalikan lagi kepada para transmigran.
"Sengketa lahan ini memang sudah lama. Kami baru berhasil menyelesaikannya sekarang, setelah perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada transmigrasi," katanya.
Priscilla mengungkapkan pada Kamis lalu, Bupati melawi, Firman Muntaco sudah menyerahkan secara simbolis lahan usaha II yang seluas 200 hektare tersebut kepada perwakilan warga transmigrasi.
“Untuk selanjutnya, secara teknis kami yang akan membagikan lahan tersebut kepada warga sesuai dengan nomor undi mereka. Karena akan dicabut sebelum dibagi akan dicabut undi,†katanya.
Priscilla sebagai Kepala Dinas mengaku lega karena sengketa tersebut telah berakhir. Selain itu, dia tidak perlu takut lagi didatangi warga yang menuntut lahan usaha II yang menjadi hak warga trasmigrasi tersebut.
“Saya sering didatangi warga, mereka minta supaya lahan usaha II tersebut segera dikambelikan kepada mereka,†ujarnya.
Sengketa lahan ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2010 saat para transmigran mulai didatangkan dari sejumlah daerah seperti pulau Jawa dan NTT. Ternyata saat tiba di wilayah transmigrasi, 200 kk warga transmigrasi tak bisa mengelola lahan usaha II karena telah terlebih dahulu di tanami sawit oleh PT Citra Mahkota.
“Padahal lahan transmigrasi Lengkong Nyadom sudah disiapkan sejak tahun 2006. Sudah disurvei untuk kelayakannya. Mulai tahun 2010 para transmigran didatangkan bertahap. Sementara perusahaan perkebunan tersebut izinnya keluar belakangan,†terang Priscilla.
Sekarang, lahan seluas 500 hektar milik trasmigrasi sudah utuh, setelah lahan seluas 200 hektar yang sudah ditanami sawit oleh PT Citra Mahkota diserahkan kembali kepada trasmigran. Bahkan dari Pihak Citra Mahkota sudah mengakui kalau lahan yang ditanam oleh perusahaan seluas 200 hektar tersebut lahan trasmigrasi.
“Jadi saat ini sudah tidak ada masalah dengan lahan trasmigrasi yang terletak di Desa Lengkong Nyadom Kecamatan Ella Hilir,†tuturnya.
Menurut Priscilla, hal itu diperkuat lagi dengan Surat Keputusan penetapan dari bupati Melawi, tentang lahan yang dikembalikan, bahwa masyarakat mendapatkan lahan usaha II. Kata dia, mengenai sawit yang sudah ditanam dilahan 200 hektar tersebut, itu bukan kewenangan dari pihaknya. Itu semua dia serahkan kepada warga dan pihak perusahaan mau seperti apa.
"Kami hanya tahu, kalau lahan trasmigrasi di Lengkong Nyadom tersebut seluas 500 hektar. Terserah mereka lahan tersebut mau ditanam apa, apakah mau ditanam sawit atau karet, atau berkebun," ujarnya.
Sementara itu, dari penelusuran Antara, Bupati Melawi, Firman Muntaco juga telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 525/69 tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Melawi tahun 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk perkebunan sawit (luas areal 11.500 ha) dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (kapasitas 60 ton tbs/jam) atas nama PT Citra Mahkota di wilayah Ella dan Menukung. Dimana luas areal perkebunan dikurangi 500 ha menjadi 11.000 ha. Artinya 500 ha yang merupakan lahan transmigran dikembalikan lagi kepada warga.
Polemik Lahan Transmigran Lengkong Nyadom Berakhir
Minggu, 16 Agustus 2015 0:02 WIB