Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Nanga Pinoh menunjukkan bahwa sindikat narkoba di Melawi tak jarang melibatkan para remaja yang masih di bawah umur.
Penggerebakan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah kontrakan di kompleks BTN Kuala Belian, Desa Paal, Selasa malam lalu akhirnya menguak sebuah jaringan sindikat narkoba dimana ibu rumah tangga dan remaja putri ikut menjadi kurir atau pengedar.
Polsek Nanga Pinoh sendiri telah menetapkan enam tersangka dari kasus kepemilikan 26 paket sabu dari dua tempat yang berbeda.
12 paket kecil sabu disita dari tangan Atong (32) dan 14 paket sabu-sabu dari rumah Erna (42) seorang ibu rumah tangga. Atong diamankan bersama empat anak buahnya yang juga berperan sebagai kurir untuk mengambil paket dari Erna dan kemudian mengedarkannya ke sejumlah pelanggan.
Mirisnya tiga dari empat anak buah Atong adalah remaja yang masih di bawah umur, terdiri dari dua wanita dan satu pria.
Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyok Kuswoyo saat gelar perkara, Jumat menjelaskan dari 10 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba Selasa lalu, empat diantaranya akhirnya dilepaskan karena dianggap tak terlibat dalam sindikat narkoba tersebut.
"Hanya Atong, Erna dan Beni serta tiga remaja dibawah umur yang diproses ke tahap selanjutnya," terangnya.
Yoyok mengungkapkan Atong memang sudah menjadi target operasi polisi, karena sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu. Polisi pun semakin mencurigai gerak gerik Atong karena dikontrakannya kerap kali ramai orang berkumpul dan diketahui kemungkinan Atong terlibat sebagai pengedar narkoba.
"Akhirnya pas Selasa malam itu, kita dapat laporan bahwa di kontrakan Atong sedang ramai orang. Disana kita kemudian melakukan penggerebakan dan didapati ada sembilan orang di dalam rumah tersebut, termasuk dua orang remaja putri. Saat digeledah di tingkat dua, ditemukan dompet milik Atong yang telah disembunyikan di tempat tertentu dan didalamnya ada paket sabu," katanya.
Tak hanya itu, dalam wc kontrakan itupun didapati bong (alat isap) sabu dan akhirnya penggeledahan yang juga melibatkan anggota Polres Melawi ini mengamankan narkoba serta seluruh orang yang ada di dalam kontrakan.
Yoyok melanjutkan, dari pengembangan kasus ini akhirnya diketahui barang haram tersebut berasal dari Erna yang tinggal di jalan Pinoh-Kotabaru KM 7. Jam 01.30 WIB, polisi bergerak ke rumah Erna dan berhasil mengamankan barang bukti belasan paket sabu yang sudah dipaket-paketkan. Serta piala yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.
"Pengiriman sabu menggunakan salah satu satu agen bis Pontianak-Nanga Pinoh. Untuk mengelabuhi aparat, sabu dikirim dengan dimasukkan kedalam sebuah piala dan kemudian diambil oleh Erna di Melawi. Sekarang untuk pengirim barang masih diselidiki di Pontianak," paparnya.
Dari penyelidikan kepolisian, Yoyok mengungkapkan anak buah Atong memang beberapa kali datang ke Erna untuk mengambil paket Sabu. Sabu ini kemudian selain dipakai sendiri, ternyata didistribusikan ke pelanggan lain dengan harga paket antara Rp200 ribu - Rp300 ribu per paket.
"Kini seluruh tersangka di tahan di Polsek Nanga Pinoh. Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 serta 147 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara terkait tiga anak dibawah umur yang ditetapkan Polres Melawi sebagai tersangka Narkoba, dilakukan diversi oleh pihak Polres Melawi bersama Bapas, Kemenkumham, Dinsosnakertran, Kantor Perlindungan Anak, Lembaga Pekerja Sosial, dan orang tua para pelaku.
"Diversi ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut penanganan anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum. Didalam diversi itu, akan disepakati seperti apa tindak lanjutnya, apakah layak dilanjutkan atau tidak," papar Yoyok.
Ia mengatakan, mana kala dalam kesepakatan diversi nantinya ketiga anak itu ditetapkan dan dilanjutkan proses hukumnya, maka akan dibawa ke pengadilan. Namun jika tidak disetujui, maka diambil langkah kebijakan untuk memberikan efek jera yang lebih ringan kepada anak-anak yang bersangkutan tersebut.
"Hanya dari keterangan orang tua, mereka mengakui sudah kewalahan untuk mengurus anak-anak mereka. Para remaja ini berumur antara 16-17 tahun dan semuanya sudah putus sekolah," jelas Yoyok.
Sementara itu, Atong yang ditemui di Polsek Nanga Pinoh mengatakan dirinya baru-baru ini saja berjualan narkoba. Itu narkobanya hanya satu G saja. Tapi kita pecah-pecah. Yang beli orang dewasa semua, katanya.
Sementara itu, Erna justru membantah dia menjual narkoba. Bahkan saat diwawancarai media, ia mengaku tak tahu bahwa barang yang dikirim untuknya adalah narkoba. Ia hanya mengetahui barang tersebut dititip kepadanya dan kemudian diminta untuk diberikan ke Atong.
"Di dalam piala nanti ada barang yang akan diambil orang dan dia akan berikan uang," katanya. (Ekos/N005)
IRT dan Remaja Putri Terlibat Jaringan Narkoba
Jumat, 2 Oktober 2015 17:03 WIB