Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - DPRD Melawi meminta agar Penjabat Bupati Melawi, Hatta mengembalikan posisi pejabat eselon yang telah dilantik selama beberapa kali.
Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi menegaskan pengembalian posisi ini sesuai dengan surat edaran dirjen Otonomi Daerah yang disampaikan pula kepada gubernur tertanggal 11 Desember 2015 lalu.
"Kita juga menerima fax langsung dari Kementerian Dalam Negeri pada 8 Januari 2016, surat tersebut ditujukan kepada gubernur Kalbar yang intinya gubernur diminta mengingatkan kepada penjabat bupati Melawi mengembalikan pejabat eselon yang dilantik ke posisi semula," kata Iif Usfayadi.
Iif mengatakan, DPRD sangat mendukung dengan adanya surat edaran tersebut agar kapasitas pemerintahan tidak melanggar undang-undang. Kata Iif jika penjabat bupati Melawi tidak mengindahkan pelaksanaan pemerintahan itu sudah cacat hukum, dan itu dapat beresiko pada kerugian negara dan potensi lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri telah menerima surat pengaduan masing-masing dari Forum Masyarakat Peduli Melawi nomor A-002/FMPM/MLW/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 terkait kebijakan mutasi pegawai yang dilakukan beberapa kali. Di dalam surat edaran itu pula ditegaskan pasal 132A ayat 1 huruf a dan ayat 2 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 205 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemerhentian kepadal daerah dan wakil kepada daerah ditetapkan.
"Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mentri dalam negeri," bunyi surat edaran yang ditanda tangani oleh Direktur Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono.
Edaran tersebut pun meminta agar Pj Bupati Melawi mencabut dan membatalkan lima keputusan bupati Melawi sebagaimana angka 2 tersebut di atas karena hal itu diluar kewenangan penjabat bupati Melawi untuk melakukan mutasi.
Selanjutnya penjabat bupati Melawi diminta mengembalikan kedalam jabatam semula kepada pejabat-pejabat yang telah dimutasi, selanjutnya agar segera melaporkan hasilnya kepada mentri dalam negeri.
"Surat ini juga ditembuskan kepada Mendagri, ketua Komisi ASN di Jakarta, Bupati Melawi dan Ketua DPRD," kata Iif Usfyadi. (Ekos/N005)