Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Drs Cornelis, MH menyambut baik pembentukan Badan Restorasi Gambut di Indonesia dengan harapan Badan tersebut dapat menghentikan kebakaran yang terjadi di lahan gambut.
"Saya mendukung penuh langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam penanganan gambut, termasuk pembentukan BRG," kata Cornelis usai menghadiri acara pelantikan badan restorasi gambut di Istana Negara, Rabu.
Dia menambahkan ribuan hektar lahan gambut di Kalbar sudah di jadikan tempat tinggal dan usaha. Hal itu di sebabkan karena ada kesalahan dalam mempelajari tata ruang khususnya lahan-lahan atau area tanah gambut.
"Dengan adanya BRG ini diharapkan mampu untuk mengembalikan fungsi lahan gambut sebagaimana mestinya," tuturnya.
BRG tersebut, lanjutnya, akan didukung tim pengarah teknis, yakni para gubernur yang terlibat, dan tim ahli dari perguruan tinggi, profesional, lembaga penelitian, dan tokoh masyarakat.
Tugas utama BRG nantinya akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Selanjutnya, BRG juga akan melaksanakan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar, sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
"Struktural BRG terdiri dari kepala, sekretaris badan, dan empat deputi," kata Cornelis.
Saat memberi pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun (karhutla) 2016 pada Senin (18/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan bahwa tidak ada pemberian izin baru untuk pengolahan lahan gambut.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa tidak boleh lagi ada izin baru di area gambut. Kita perintahkan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih area gambut yang terbakar," kata Jokowi.
Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan empat langkah terkait dengan penertiban perizinan di lahan gambut yang rawan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap.
Pertama, memastikan berjalannya one map policy (kebijakan peta tunggal). Kedua, tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan gambut. Ketiga, restorasi besar-besaran lahan gambut. Keempat, mengkaji ulang izin-izin lama di lahan gambut.
(U.KR-RDO/N005)