Badau (Antara Kalbar) - Tempat hiburan malam (THM) di perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, tutup dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasanya selama Ramadhan.
Camat Badau Didik Widiyanto di Badau, Jumat menjelaskan sebelumnya Muspika plus dan Pamtas sudah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Di wilayah Kecamatan Badau sendiri ada 7 cafe karaoke, yang sebelumnya beroperasi. Selain menutup tempat hiburan malam, sejumlah pihak terkait juga rutin melaksanakan razia - razia di sejumlah penginapan dan kos - kosan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
Menurut Didik, saat dikumpulkan para pemilik tempat hiburan malam tersebut awalnya sempat meminta dispensasi. Namun berdasarkan keputusan Muspika plus seperti pihak Polsek, Danramil dan Pamtas serta beberapa pihak lain, akhirnya apapun alasannya itu tetap ditutup mulai dari 1 Juni hingga 24 Juli 2016.
"Semua pihak mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat hingga lapisan masyarakat mendukung ditutupnya sementara tempat hiburan malam itu, bahkan mereka meminta hal yang sama juga dilakukan disaat hari raya keagamaan lainnya," jelas Didik.
Didik menambahkan, ditutupnya sementara tepat hiburan malam tersebut bukannya untuk menghalang - halangi pemilik cafe karoke itu dalam usahanya, namun itu wujud nyata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan.
"Makanya kami tegaskan apabila selama bulan suci ini masih ada yang beroperasi makan akan diberikan sanksi tegas," kata Didik.
Sementara itu Kepala Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Heronimus Janggu mengaku setuju dengan apa yang dilakukan para Muspika dalam menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, itu merupakan hal positif untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Masyarakat sangat mendukung, jikapun ada yang tidak mendukung itu sejumlah pemilik cafe karaoke itu sendiri," tuturnya.
Hiburan Malam Di Perbatasan Tutup Selama Ramadhan
Jumat, 17 Juni 2016 11:55 WIB