Jakarta (Antara Kalbar) - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yakni
penyerangan kantor PDI Perjuangan yang merupakan simbol kedaulatan
politik partai di Jalan Diponegoro Jakarta pada 27 Juli 1996 hingga saat
ini masih gelap.
"Sesuai amanat Kongres IV PDI Perjuangan
di Bali pada 2015, akan terus memperjuangkan penyelesaian pelanggaran
HAM berat tersebut," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto
Kristiyanto, usai diskusi terbatas "Penyelesaian Kasus 27 Juli 1996" di
kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu.
Menurut Hasto, penyerangan kantor DPP PDI pada 20 tahun lalu, merupakan
intervensi kekuasaan terhadap partai politik yang aspiratif sehingga
menjadi simbol matinya demokrasi. Sementara itu, Ketua DPP PDI
Perjuangan, Trimedya Panjaitan, yang sejak awal konsisten memilih jalur
hukum melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menegaskan,
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat penyerangan kantor DPP PDI
tersebut terhenti di pengadilan koneksitas.
Menurut
Trimedya, DPP PDI Perjuangan meminta bantuan Komnas HAM dan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia untuk mempercepat penyelesaian kasus
penyalahgunaan kewenangan kekuasaan pemerintahan negara pada saat itu.
Pada diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber dari Komnas HAM,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan para pegiat HAM.
Ketua Komnas HAM, Muhammad Imdadun Rahmat, yang hadir didampingi
komisioner Anshari dan Sandra Moniaga menegaskan, terjadi pelanggaran
HAM atas penyerangan kantor DPP PDI yang menimbulkan korban jiwa dan
menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan alat negara. Komnas HAM,
kata dia, menemukan bukti-bukti adanya perencanaan, dan upaya
penyerangan untuk pengambil-alihan secara paksa kantor Partai yang
menjadi simbol demokrasi rakyat tersebut.
Aktivis HAM,
Hendardi, yang dikenal vokal memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM
menegaskan, konstruksi pengadilan koneksitas tidaklah tepat. "Perlu
desain penyelesaian kasus 27 Juli 1996 dengan menggunakan UU No 26 tahun
2000 tentang HAM. Supremasi hukum harus ditegakkan sebagai dasar
bernegara guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM," ujarnya.
Penyelesaian Kasus Penyerangan Kantor PDIP Masih Gelap
Rabu, 27 Juli 2016 14:42 WIB