Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Melawi secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Melawi tahun 2016-2021, dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Melawi, Jumat.
Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono dalam penyampaian Raperda tersebut mengungkapkan, pada pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2018, disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
RPJMD akan menjadi pedoman kerja bupati dan wakil bupati terpilih beserta perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama lima tahun kedepan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan.
" RllPJMD akan digunakan sebagai tolak ukur DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan, katanya Ivo saat membacakan sambutan Bupati Melawi.
Ia mengungkapkan RPJMD Melawi tahun 2016-2021 yang memuat visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut yang selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum daerah dan program prioritas jangka menengah daerah.
Selain itu, RPJMD Melawi juga merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Melawi tahun 2016-2021 secara sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi.
"Kami berharap kepada DPRD Melawi untuk membahas dan mengkaji Raperda RPJMD ini secara objektif, rasional dan proporsional untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda," ucap Ivo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen yang memimpin rapat paripurna mengatakan Raperda yang telah disampaikan tersebut akan dibahas bersama oleh DPRD Melawi melalui Badan Legislasi dan Tim dari Pemda.
Nantinya hasil dari pembahasan bersama tersebut kemudian akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPRD Melawi untuk memberikan pandangan umum serta pendapat akhirnya dalam menetapkan keputusan persetujuannya terhadap Raperda tentang RPJMD tahun 2016-2021 tersebut.
"Tidak ada sanksi khusus bila ini terlambat, tapi memang secara aturan ditekankan bahwa RPJMD ini harus selesai enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, katanya.
(KR-TFT/T011)