Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Belasan perusahaan perkebunan yang beraktivitas di Kabupaten Melawi mengikuti pelatihan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun, Senin.
Bupati Melawi, Panji saat membuka pelatihan ini mengatakan kemampuan brigade pemadam kebakaran hutan baik dilingkungan Disbun, maupun perusahaan, harus ditingkatkan. Menurutnya setiap perusahaan harus bersama-sama mengantisipasi kebakaran lahan.
"Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya merugikan kita bersama, tetapi juga dirasakan saudara kita di negara tetangga bahkan dunia akibat kabut asap," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Panji, semua pihak dituntut untuk serius menanggulangi persoalan ini secara bersama. Tanggung jawab penanganan karhutla bukan hanya ditangan pemerintah, tapi juga ada sinergisitas bersama pihak perusahaan dan masyarakat.
"Khusus di Melawi saya mengajak seluruh perusahaan perkebunan untuk peduli lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar," katanya.
Ia juga meminta Dishutbun melakukan pembinaan terhadap perusahaan perkebunan, dalam menyikapi persoalan Karhutla. "Harus fokus, ingatkan keberadaan peralatan pemadaman maupun personilnya," harapnya.
Dikatakan Panji, harus ada kesepahaman seluruh pihak agar kebakaran lahan tak lagi terjadi. Apalagi karhutla jelas berdampak besar pada rusaknya lingkungan dan alam.
Sementara itu, Kepala Dishutbun Melawi, Abang Sukandar mengatakan, sudah ada aturan yang tegas melarang aktivitas pembukaan lahan kebun dengan cara membakar. Antisipasi kebakaran lahan perkebunan juga bisa dilakukan dengan membentuk posko pengendali kebakaran lahan, serta adanya petugas damkar yang dapat bergerak dengan cepat.
"Yang paling penting adalah menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan melakukan pemadaman sedini mungkin pada areal kebun yang terbakar," katanya.
Abang menyarankan areal perkebunan harus terdapat embung air setiap 500 hektar. Hal ini agar lebih efektif saat tim damkar melakukan pemadaman di lapangan. Maka persoalan ketersediaan sumber air untuk pemadaman ini, harus dipenuhi perusahaan, sebagai upaya penanggulangan cepat, agar kebakaran tidak meluas.
(KR-TTI/N005)