Melawi (Antara Kalbar) - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi Kalimantan Barat di DPRD setempat tertunda.
Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin saat dihubungi di Nanga Pinoh, Rabu mengatakan, penundaan pembahasan Raperda RPJMD tersebut dikarenakan Surat Gubernur terkait hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD yang belum diserahkan.
"Berkas yang kurang memang sangat prinsip dan mestinya langsung dilampirkan saat penyampaian Raperda RPJMD ke DPRD," ujar dia.
Menurut Abang, dalam Permendagri nomor 54 tahun 2010 di Pasal 75 ayat 2 dijelaskan bahwa penyampaian Raperda RPJMD dengan lampiran rancangan akhir RPJMD kabupaten/kota yang telah dikonsultasikan ke gubernur beserta berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJMD kabupaten serta surat gubernur perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD.
Abang Tajudin menambahkan, sementara surat dari gubernur terkait hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD Melawi tersebut sampai ini belum ada. Sedangkan untuk berita acara musrenbang sudah terlampir.
"Jadi, pembahasan terpaksa ditunda karena surat Gubernur itu yang belum ada, dan Bupati juga sudah kita surati," jelas Abang.
Wakil Ketua DPRD Melawi Iif Usfayadi mengatakan, belum adanya Perda RPJMD Melawi membuat DPRD juga belum bisa membahas draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD Melawi tahun 2017.
Ia mengungkapkan penyampaian KUA PPAS sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disampaikan bupati paling lambat minggu pertama pada bulan enam.
Namun DPRD Melawi saat ini belum bisa melakukan pembahasan, karena salah satu persyaratannya harus ada Perda RPJMD. "Saat ini RPJMD Melawi belum diperdakan," kata Iif.
Di tempat terpisah, Bupati Melawi Panji saat dikonfirmasi soal kekurangan berkas tersebut mengatakan setelah pembahasan dan penetapan dari kabupaten, barulah Raperda ini dibawa ke provinsi untuk dievaluasi.
"Karena itukan perda. Jadi nanti apakah ada perbaikan dari provinsi. Karena inikan Perda tentang RPJMD. Nanti baru laporan ke pusat," kata Panji menjelaskan.
(T.KR-TFT/T011)