Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 83 TKI bermasalah dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis pagi, kata Kapolsek Entikong AKP Kartyana.
"Mereka tiba di PPLB Entikong sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan dua bus, dan langsung dibawa ke Kantor ULKI (Unit Latihan Kerja Industri) Entikong," kata Kartyana saat dihubungi di Entikong.
"Begitu tiba di Entikong para TKI langsung dilakukan pendataan oleh Polsek dan P4TKI Entikong, guna mengetahui apakah ada yang termasuk korban perdagangan manusia dan lainnya," kata Kartyana.
Menurut dia, dari sebanyak 83 TKI itu, terdiri laki-laki sebanyak 79 orang, dan empat perempuan, paling banyak dari Kalbar 47 orang, Sulsel 13 orang, NTB tujuh orang, Jatim lima orang dan dari sejumlah provinsi lainnya.
"Dari pendataan yang kami lakukan, mereka dideportasi karena, pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan karena sedang sakit. Sekitar pukul 11.30 WIB mereka langsung dibawa ke Dinsos Kalbar di Kota Pontianak untuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Minggu (7/8) sebanyak 66 TKI bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Data BP3TKI Pontianak menyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
"Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong," kata Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes (Pol) Aminudin.
Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang dari luar Kalbar. Menurut dia, kasus dipulangkannya para TKI bermasalah tersebut, cukup memprihatinkan, karena mereka awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat dipenjara di sana kemudian baru dideportasi ke Indonesia.
"Sebagian besar TKI di Malaysia bermasalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan padahal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melakukan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS," katanya.
Terkait masih tingginya jumlah penempatan TKI yang dilakukan secara nonprosedural dan banyaknya warga Kalbar yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, pihak BP3TKI Pontianak mendorong pemda khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.
Ia berharap kerja sama dengan instansi lintas sektor khususnya imigrasi, kepolisian dan Pamtas TNI untuk bersama-sama melakukan pengetatan penempatan TKI di wilayah perbatasan dan selanjutnya penegakan hukum terhadap pelaku penempatan TKI secara nonprosedural agar memberikan efek jera.
***2***
(U.A057/H015)
83 TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia Melalui Entikong
Kamis, 18 Agustus 2016 13:35 WIB