Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Melawi di Provinsi Kalimantan Barat mencatat terdapat 64.237 jiwa penduduk setempat belum memiliki KTP elektronik, akibat jarak akses menuju ibu kota kabupaten tersebut.
Sekretaris Disdukcapil Melawi, Hamidun, di Nanga Pinoh, Selasa mengatakan dari 162.843 wajib KTP, baru 98.852 yang sudah melakukan perekaman.
Sementara sisanya masih belum memiliki atau melakukan perekaman data kependudukan, padahal Kemendagri sudah memberikan batas waktu agar seluruh penduduk Indonesia sudah melakukan perekaman paling lambat 30 September mendatang.
Upaya jemput bola ke desa-desa dan berbagai langkah sosialisasi sudah dilakukan,sampai sekarang jumlah yang telah melakukan perekaman masih dikisaran 60 persen lebih, kata Hamidun,di Nanga Pinoh, Selasa.
Menurut Hamidun, ada juga masyarakat yang tidak mau direkam. Padahal kami sudah datang langsung ke desa-desa untuk melakukan jemput bola.
Alasan warga ada yang merasa sudah tua, sehingga tak perlu lagi memiliki e-KTP. Selain itu, lanjut Hamidun, persoalan jarak yang terlalu jauh dari desanya menuju ibukota sehingga sulit untuk mengurus e-KTP.
Karena sebagian besar penduduk datang langsung ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Tak semua melakukan perekaman di kecamatan masing - masing. Ada yang datang langsung ke Nanga Pinoh, seperti dari wilayah kecamatan Pinoh Utara. Padahal sebenarnya disana juga ada perangkat perekaman data kependudukan, ungkapnya.
Dari data Disdukcapil, kecamatan Nanga Pinoh menjadi yang tertinggi untuk penduduk yang belum melakukan perekaman dengan total 12.458 jiwa, kemudian Sayan dengan 8.871 jiwa disusul Sokan dengan 7.425 jiwa dan Menukung dengan 7.366 jiwa.
Bahkan untuk Sayan, Sokan dan Belimbing Hulu, lebih banyak warga yang belum melakukan perekaman ketimbang yang telah memiliki KTP Elektronik.
"Kami akan terus upayakan memberikan pemahaman kepada masyarakat,sehingga tumbuh kesadaran untuk melakukan perekaman e-KTP," katanya.
(T.KR-TFT/M019)