Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya gencar melakukan revolusi pasar dalam rangka menghilangkan hambatan tumbuh kembangnya usaha kecil dan baru di Indonesia.
"Prinsip revolusi pasar yang akan kita lakukan adalah fokus terhadap tiga hal yang semua dalam kerangka untuk mendorong regulasi baik pusat dan daerah agar menghilangkan hambatan terhadap tumbuhnya pelaku usaha baru dan kecil dalam konteks kemitraan untuk dikaji ulang," ujarnya saat diseminasi pengawas perjanjian kemitraan yang digelar di Pontianak, Senin.
Adapun tiga fokus yang dilakukan, pertama melalui Kemenkeu mendorong hadirnya peraturan presiden mengnai daftar persaingan usaha.
"Bagaimana ke depan dengan ada perpres tersebut sebelum membuat kebijakan berupa regulasi baik di pusat hingga daerah menggunakan daftar periksa. Dengan demikian semua regulasi memiliki semangat prinsip persaingan sehat," tuturnya.
Kemudian pihaknya akan mengubah struktur pasar di setiap komoditas strategis. Saat ini gini rasio Indonesia masih sangat tinggi meskipun ada perubahan namun tidak signifikan.
Di struktur pasar saat ini penguasaan pasar sejak tahun 2000 masih dikuasai hanya segelintir orang kisaran 6-7 orang saja.
"Ini tentu tidak baik karena selain gini rasio bisa tinggi juga tidak ada pemerataan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu kemitraan baik sebagai media akan kita dorong," katanya.
Ketiga, pihaknya mendorong bagaimana ada perubahan perilaku agar budaya persaingan tumbuh dengan baik. Ia mencontohkan di Jepang kemandirian ekonomi tidak terlepas dari budaya persaingan dengan baik.
"Memang kita akui di Jepang kurikulum untuk persaingan usaha sudah masuk ke sekolah hingga perguruan tinggi. Wajar jika sudah demikian dan menjadi budaya maka ekonomi akan baik," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong ketiga agenda besar tersebut dan mensosialisasikan ke berbagai pihak agar kesejahteraan terwujud.
(KR-DDI/S023)
KPPU Dorong Revolusi Pasar Di Indonesia
Senin, 5 September 2016 22:04 WIB