"Kita tetap komitmen memberikan tuntutan berat, apabila di persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat meringankan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Singkawang, Anggiat Pardede Anggiat di Singkawang, Kamis.
Anggiat menyebutkan, perkara yang menyangkut kekerasan terhadap anak di Kota Singkawang dari Januari sampai Agustus 2016 di bawah 10 kasus.
"Karena setiap bulannya perkara ini jarang masuk ke kita. Kalau adapun paling hanya satu," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap komitmen untuk memberikan tuntutan berat kepada terdakwa sesuai dengan atensi pemerintah pusat.
"Karena sesuai dengan atensi pemerintah pusat, bahwa perkara khusus kekerasan anak di bawah umur sudah dikategorikan kejahatan luar biasa. Dan harus menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum terutama dalam pemberian tuntutan hukuman kepada terdakwa," katanya.
Anggiat menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang tetap menghormati ketentuan yang sudah berlaku.
"Tapi, dalam memberikan tuntutan hukuman tentunya kita harus melihat seperti apa faktanya di persidangan," tuturnya.
Jika terdakwa dianggap koperatif, jujur, dan mengakui kesalahannya tentunya ada sedikit pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Jadi tidak bisa serta merta tuntutannya sama dengan terdakwa kasus kekerasan anak yang tidak koperatif," kata Anggiat.
Intinya, kata Anggiat, setiap tuntutan yang diberikan kepada pelaku, akan disesuaikan dengan pasal dan fakta yang terbukti di persidangan.