Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu akan menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu terkait larangan membawa kendaraan bagi pelajar di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Dalam Undang-Undang itu sudah jelas pelajar tidak boleh mengendarai kendaraan sehingga kita perlu buat MoU," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu, IPTU Kamto usai Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan jalan Kapuas Hulu, di aula Polres Kapuas Hulu di Putussibau, Rabu.
Dirinya menjelaskan kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Kapuas Hulu didominasi oleh kalangan swasta dan pelajar, namun lebih banyak dari kalangan pelajar di bawah usia 17 tahun.
Sehingga kata Kamto, persoalan itu perlu disikapi dengan MoU larangan pelajar mengendarai kendaraan.
"Kami sedang menyusun MoU tersebut dan mengacu kepada peraturan setelah itu akan kita tandatangani bersama," jelas Kamto.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyambut baik rencana Satlantas untuk membuat MoU.
Menurut Petrus, dirinya sudah sering kali memberikan imbauan terkait larangan membawa kendaraan kepada pelajar, tetapi memang perlu ada ketegasan.
Dia menuturkan sudah banyak mendapat laporan sudah banyak korban kecelakaan dari kalangan pelajar bahkan hingga meninggal dunia.
"Bila perlu bagi siswa yang melanggar larangan itu kita berikan sanksi, ini demi keselamatan pelajar itu sendiri," kata Petrus.
Selain itu Petrus pun menyampaikan kedepan MoU tersebut akan disosialisasikan kepada orang tua murid dan komite sekolah.
" Itu harus ada komitmen semua pihak terutama bagi orang tua murid," katanya.
(T.KR-TFT/N005)
Satlantas Rencanakan Buat Mou Dengan Dinas Pendidikan
Rabu, 16 November 2016 15:55 WIB