Sambas (Antara Kalbar) - Kepala Bea Cukai Sintete Aris Sudarminto mengatakan pihaknya telah berhasil menggagalkan 75 amunisi dari Malaysia yang akan dibawa ke Sambas, Kalimantan Barat.
"Pencegahan dilakukan pada 19 November 2016. Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Aruk saat itu melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas yang berasal dari Malaysia, dan berhasil menemukan 1 buah tas yang berisi 75 butir amunisi," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.
Aris menjelaskan berdasarkan pengakuan pemilik amunisi tersebut dibeli 1.050 ringgit Malaysia.
"Amunisi dengan berbagai tipe dapat dipergunakan untuk senjata api rakitan yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk menjaga kebun dan berburu. Amunisi tersebut biasanya untuk melumpuhkan babi, kijang, rusa, burung dan sebagainya," kata dia.
Dia mengatakan berdasarkan pasal 53 Undang Undang Kepabeanan, amunisi termasuk barang larangan dan pembatasan yang berarti harus ada izin khusus saat impor.
"Jadi petugas Bea dan Cukai Sintete yang bertugas di PLBN Aruk harus melakukan pencegahan. Untuk pengamanan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan sejumlah 75 amunisi tersebut telah diserahkan kepada Danki A Satgas Pamtas Yonif 131/BRS, Kapten Didik Lipur, untuk diproses lebih lanjut," katanya pula.
Pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang masuk, katanya lagi, merupakan bentuk dari fungsi Bea Cukai sebagai "community protector" atau pelindung masyarakat dari masuk barang-barang impor yang dilarang atau dibatasi.
"Pencegahan di Aruk ini sudah banyak dilakukan antara lain terhadap minuman keras, barang-barang bekas, racun rumput dan sebagainya," kata dia pula.
Bea Cukai Sintete Gagalkan Pengiriman Amunisi dari Malaysia
Senin, 21 November 2016 15:39 WIB