Pontianak (Antara Kalbar) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat , mengevakuasi dua jenis hewan dilindungi, yakni satu orangutan dan empat ekor kucing hutan, di dua tempat berbeda, Jumat (25/11).
Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono di Pontianak, Minggu, mengatakan, Team Anti Wildlife Crime (TAWC) SPORC bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL (Polhut) BKSDA, dan Korwas Polda Kalbar berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan empat ekor kucing hutan yang dilindungi undang-undang.
Pelaku bernama Asman, warga Jalan Berkat Usaha, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku ditangkap, Jumat (25/11), sekitar pukul 09.00 WIB pada saat akan menjual empat ekor kucing hutan melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku didapati barang bukti empat ekor kucing hutan, dan satu buah kandang, katanya.
Melalui akun facebooknya pelaku, menawarkan empat kucing hutan tersebut ke akun Pontianak Informasi dengan pesan post di tulis "empat ekor anak kucing utan mau dijual, satu ekornye Rp150 ribu. Anak kucing utan ini saya baru dapat, yang berminaat hubungi no saya 085828781404, dan tinggal dipilih," kata Sustyo.
Mendapat informasi itu, tim melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian kucing hutan tersebut. "Saat digerebek semula pelaku kebingungan dan setelah diintrogasi dan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku diminta menunjukkan tempat kucing hutan yang disimpan dalam kandang yang berada di samping halaman rumah pelaku," ungkap Sustyo.
Sementara itu dihari yang sama, seekor orangutan diamankan oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL - Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bekerjasama dengan Polsek Kendawangan dan YIARI - Ketapang.
"Orangutan berjenis kelamin jantan itu berhasil kami evakuasi dalam kondisi sehat sekitar pukul 08.39 WIB dari warga Desa Air Hitam Hilir, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Orangutan itu berumur sekitar satu tahun dan sudah 10 bulan di pelihara warga tersebut dengan baik," kata Sustyo.
Dari keterangan warga tersebut, dirinya hendak pergi ke ladang mendapatkan anak orangutan yang terpisah dari induknya di bagan.
Waktu ditemukan kondisi orangutan ini berkurang sifat liarnya karena diperlakuan seperti anak manusia.
Kemudian atas kesadarannya, orangutan itu diserahkan kepada petugas Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL - SKW I Ketapang.
"Untuk sementara orangutan itu kami titip rawatkan untuk direhabilitasi di YIARI - Ketapang sebelum dilepas liarkan. Hingga saat ini, penyerahan orangutan itu, sudah yang ke-19 sepanjang tahun 2016, secara sukarela oleh masyarakat," katanya.
Hal itu, menurut dia, mengindikasikan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya.
Sekaligus mencerminkan hasil dari upaya kegiatan konservasi, baik secara preventif mau pun persuasif, dan melalui kegiatan patroli, sosialisasi, serta penyuluhan.