Dewan Pontianak Pertanyakan Pengelolaan PAD Sektor Reklame
Senin, 5 Desember 2016 22:12 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Yandi mempertanyakan, pengelolaan pendapatan asli daerah itu dari sektor reklame yang diduga liar baik secara fisik dan administrasi karena tidak tercatat, tetapi oleh Dispenda pajaknya tetap diambil.
"Kami tidak tahu apakah pajak itu sah, atau tidak masuk ke kas. Makanya kami meminta semua stakeholder yang berkaitan dengan reklame ini kami panggil memberikan penjelasan terkait itu," kata Yandi seusai menggelar pertemuan dengan Dispenda Kota Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, dipanggilnya Dispenda Kota Pontianak untuk melihat sejauh mana mereka (Dispenda) melaksanakan dasar hukum tentang reklame agar tidak tumpang tindih dengan SKPD lainnya dalam penertiban reklame ilegal.
Menurut dia, kalau memang pengurusan izin reklame satu pintu, maka semua harus diurus di satu tempat saja agar tidak tumpang tindih seperti di BP2T Kota Pontianak.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Pontianak, Amirullah menyatakan, sebuah reklame terutama billboard harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan hal itu langsung dengan BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).
"Untuk iklan yang bersifat insidentil, pengurusannya memang langsung di Dispenda, seperti spanduk dan umbul-umbul," ujarnya.
Terkait adanya tudingan tidak sinkronnya data yang dimiliki Dispenda dan BP2T mengenai reklame yang ada, memang ada yang bertambah dan ada juga yang tidak produktif lagi, katanya.
"Untuk tahun 2016 ini, sumbangan pajak reklame bagi PAD Kota Pontianak cukup tinggi yakni sekitar Rp15 miliar atau naik sekitar Rp3 miliar dibanding tahun lalu sebesar Rp12 miliar," ujarnya.