Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan uji publik terkait rencana akan menaikkan tarif parkir kendaraan, kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
"Setelah dilakukan uji publik, maka rencana kenaikan tarif parkir kendaraan akan diajukan ke pihak legislatif untuk dibuatkan peraturan daerahnya," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Pemkot Pontianak akan menaikkan tarif parkir kendaraan di tahun 2017 mendatang, yakni dari Rp1 ribu/unit kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu/unit kendaraan roda dua, dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2 ribu/unit.
"Saya rasa wajar saja tarif parkir naik, karena PAD inikan dikembalikan lagi untuk peningkatan kualitas dan penataan jalan," ujar Edi.
Edi menambahkan, dengan adanya kenaikan tarif parkir tersebut, selain akan meningkatkan PAD, juga dapat menjadikan masyarakat tidak semau-maunya untuk berpindah-pindah tempat untuk memarkir kendaraannya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, jika nanti telah resmi tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu, dan roda empat menjadi Rp4 ribu, maka para juru parkir wajib memberikan karcis kepada konsumen sebagai bukti bahwa memang ada parkir di tempat tersebut.
"Masyarakat juga harus minta karcis itu, selain itu juru parkir juga harus bertanggung jawab jika motor yang dijaganya itu hilang," ungkapnya.
Menurut dia, ke depan, para juru parkir juga akan menandatangani surat perjanjian yang isinya akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan terhadap kendaraan roda dua yang dijaganya.
"Selain itu, apabila sudah ada aturan yang jelas, maka juga ada kontribusinya kepada daerah," ujarnya.
Pontianak Lakukan Uji Publik Kenaikan Tarif Parkir
Rabu, 14 Desember 2016 20:58 WIB