Samarinda (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Kalimantan Timur memusnahkan ganja seberat 839 gram yang disita dari
oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda,
Rabu, menyatakan pemusnahan barang bukti ganja tersebut langsung
disaksikan oleh oknum PNS di Kutai Kartanegara berinisial Adg (34).
"Pemusnahan barang bukti narkoba yang kami lakukan Rabu ini
merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba pada periode akhir
tahun 2016 dan Januari 2017, termasuk ganja yang disita dari tangan
seorang oknum PNS," kata Sufyan Syarif.
Selain ganja, barang bukti narkoba yang ikut dimusnahkan lanjut Sufyan Syarif, yakni 8,58 gram sabu-sabu.
Barang bukti narkoba itu dimusnakan dengan cara dimasukkan ke dalam air selanjutnya dihancurkan menggunakan mesin blender.
"Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut hingga kini masih
dalam tahap penyidikan. Salah satu tersangka terkait kepemilikan ganja
oknum PNS itu masih buron sehinga perlu dilakukan pengembangan dan kami
terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas
Sufyan Syarif.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba
jenis ganja yang melibatkan oknum PNS Kutai Kartanegara pada Rabu (11/1)
itu berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota kami (BNN Kaltim)
selama tujuh hari di Jakarta dan tiga hari di Kutai Kartanegara.
Selain menyita paket kiriman ganja seberat 839 gram, BNN Provinsi
Kaltim, juga berhasil menangkap oknum PNS di Kutai Kartanegara
berinisial Adg.
Oknum PNS itu ditangkap, saat akan mengambil
paket kiriman ganja tersebut di sebuah jasa pengiriman di Jalan Mawar,
Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu sore (11/1)
sekitar pukul 15.00 Wita.
Paket kiriman tersebut, dikirim
dari Medan, Sumatera Utara, yang ditujukan kepada seseorang yang bernama
Irwansyah beralamat di Jalan Mangkurawang Kota Tenggarong.
Dari pemeriksaan, oknum PNS itu mengaku memesan satu kilogram ganja
dari Medan bersama rekannya berinisial RH, yang saat ini masih dalam
pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN
Provinsi Kaltim.
BNN Musnahkan 839 Gram Sabu Milik PNS
Kamis, 26 Januari 2017 15:47 WIB