Washington (Antara Kalbar) - Sudah lebih dari 100.000 visa dicabut
sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah
eksekutif menyangkut kebijakan imigrasi pekan lalu, kata seorang
pengacara pemerintah kepada surat kabar Washington Post, Jumat.
Berdasarkan perintah yang ditandatangani Trump itu, para pengungsi
dan warga dari tujuh negara Timur Tengah dan Afrika Utara untuk
sementara dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Namun tidak
lama kemudian pada Jumat, Departemen Luar Negeri AS mengatakan jumlah
visa yang dicabut berdasarkan perintah Trump itu tidak mencapai 60.000,
menurut laporan AP.
Sang pengacara mengungkapkan data
tersebut dalam sidang penuntutan hukum yang diajukan oleh dua pria
bersaudara warga Yaman.
Kedua saudara itu tiba Sabtu lalu di
Bandar Udara Internasional Dulles, di dekat Washington, D.C. namun
balik diterbangkan ke Ethiopia karena muncul perintah Trump yang
kontroversial tersebut, kata Washington Post dalam laporannya.
"Angka 100.000 itu membuat saya terperangah," kata Simon
Sandoval-Moshenberg dari pusat bantuan hukum Legal Aid Justice Center di
pengadilan federal, Virginia.
Sandoval-Moshenberg dalam
persidangan itu mewakili dua bersaudara warga Yaman yang nahas, Tareq
dan Ammar Aqel Mohammed Aziz.
Untuk orang-orang seperti Aziz
bersaudara, pemerintah AS mencoba menangani mereka kasus per kasus.
Mereka dan para penggugat lainnya di seluruh AS sedang ditawari visa
baru dan kesempatan untuk datang ke Amerika Serikat sebagai imbalan jika
mereka mau membatalkan tuntutan, kata laporan tersebut.
Juru Bicara Gedung Putih Sean Spicer, ketika ditanya soal kasus tersebut
dalam acara jumpa pers harian, mengatakan ia tidak tahu.
Gedung Putih mengecilkan dampak yang ditimbulkan oleh perintah eksekutif
Trump terhadap masyarakat. Kekacauan dan unjuk rasa bermunculan di
bandar-bandar udara di berbagai wilayah AS Jumat lalu.
Melalui perintah yang ditandatangani Trump pada 27 Januari, pengungsi
dari seluruh dunia untuk selama 120 hari dilarang memasuki wilayah
Amerika Serikat. Para warga dari tujuh negara, yang disebut
"negara-negara yang dikhawatirkan merupakan sumber terorisme", selama 90
hari dilarang masuk ke AS.
Ketujuh negara yang dimasukkan dalam larangan memasuki AS adalah Iran, Irak, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman.
Jumlah total penduduk di ketujuh negara itu mencapai 130 juta orang.
Minggu lalu, puluhan ribu orang berunjuk rasa di depan Gedung
Putih, di lebih dari 30 bandara AS dan di pusat kota-kota besar,
termasuk Boston, Philadelphia, Atlanta, Los Angeles, Seattle dan
Chicago.
Lebih dari 100 ribu Visa Dibatalkan Sejak Pemerintahan Trump
Sabtu, 4 Februari 2017 9:44 WIB