"Senjata Revolver rakitan itu milik Kusnadi (45) yang tidak memiliki surat kepemilikan resmi sejak tahun 1998," kata Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf M Ibnu Subroto ketika ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Sabtu.
Menurut Ibnu penyerahan senjata api tersebut berawal dari sosialisasi bahaya kepemilikan senjata api secara ilegal oleh Koramil setempat, sebab berdasarkan informasi masih ada warga yang memiliki senjata api secara ilegal.
"Setelah sosialisasi kita lakukan, anggota saya mendapat informasi bahwa ada seorang warga yang ingin menyerahkan senjata api laras pendek, dan langsung ditindaklanjuti," tutur Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan dari pengakuan Kusnadi pemilik senjata jenis Revolver itu digunakan ketika yang bersangkutan bekerja sebagai penjaga gua sarang burung walet, karena dulunya sering terjadi perampokan sarang walet.
"Awalnya pak Kusnadi itu merasa takut untuk menyerahkan senjatanya, namun setelah diberikan pemahaman dan atas saran dari rekannya yang pernah menyerahkan senjata api ke Kodim, akhirnya pak Kusnadi dengan suka rela menyerahkan senjata tersebut ke Negara melalui kita," jelas Ibnu.
Dikatakan Ibnu penyerahan senjata api jenis Revolver itu langsung dilakukan oleh Kusnadi kepada Pasi Intel Kodim 1206 Putussibau, di kediaman yang bersangkutan pada Jumat (3/2 -2017).
Selaku Dandim, Ibnu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang masih menyimpan senjata api maupun bahan peledak lainnya, agar segera diserahkan kepada pihak berwajib.
"Apabila masih ditemukan menyimpan ataupun menggunakan bahan peledak maka akan berhubungan dengan hukum, sebab melanggar perundang - undangan yang berlaku," tegas Ibnu.
Menurut Ibnu penyerahan senjata api tersebut berawal dari sosialisasi bahaya kepemilikan senjata api secara ilegal oleh Koramil setempat, sebab berdasarkan informasi masih ada warga yang memiliki senjata api secara ilegal.
"Setelah sosialisasi kita lakukan, anggota saya mendapat informasi bahwa ada seorang warga yang ingin menyerahkan senjata api laras pendek, dan langsung ditindaklanjuti," tutur Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan dari pengakuan Kusnadi pemilik senjata jenis Revolver itu digunakan ketika yang bersangkutan bekerja sebagai penjaga gua sarang burung walet, karena dulunya sering terjadi perampokan sarang walet.
"Awalnya pak Kusnadi itu merasa takut untuk menyerahkan senjatanya, namun setelah diberikan pemahaman dan atas saran dari rekannya yang pernah menyerahkan senjata api ke Kodim, akhirnya pak Kusnadi dengan suka rela menyerahkan senjata tersebut ke Negara melalui kita," jelas Ibnu.
Dikatakan Ibnu penyerahan senjata api jenis Revolver itu langsung dilakukan oleh Kusnadi kepada Pasi Intel Kodim 1206 Putussibau, di kediaman yang bersangkutan pada Jumat (3/2 -2017).
Selaku Dandim, Ibnu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang masih menyimpan senjata api maupun bahan peledak lainnya, agar segera diserahkan kepada pihak berwajib.
"Apabila masih ditemukan menyimpan ataupun menggunakan bahan peledak maka akan berhubungan dengan hukum, sebab melanggar perundang - undangan yang berlaku," tegas Ibnu.
(KR-TFT/N005)
Pewarta: TimotiusEditor : Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026