Aji Pontianak Serukan Perlindungan Terhadap Hak Perempuan
Rabu, 8 Maret 2017 13:16 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyerukan perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang selama ini masih belum dinikmati sepenuhnya oleh kaum hawa tersebut.
Seruan AJI tersebut disampaikan saat melakukan aksi peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, di Bundaran Digulis Untan Pontianak, Rabu.
Ketua AJI Pontianak Dian Lestari menyampaikan hingga saat ini kondisi memprihatinkan masih membayang-bayangi kehidupan perempuan di seluruh dunia.
Menurutnya khusus di Indonesia, sebagaimana catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2016 ditemukan 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari kasus yang ada tersebut terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus atau perkara yang ditangani oleh 359 pengadilan agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 provinsi.
"Di Kalimantan Barat sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kalbar mencatat angka kekerasan seksual, fisik dan kekerasan verbal serta kasus penelantaran, meningkat drastis sepanjang 2010 hingga 2016. Tahun 2015 ada 21 kasus, dan hingga akhir tahun 2016 ada 30 kasus yang ditangani di shelter," ujarnya.
Dian menyampaikan bahwa mencermati ketidakadilan yang dialami perempuan Indonesia oleh karena itu AJI Pontianak menuntut dan akan terus menyerukan kepada pihak-pihak terkait, agar mengambil tindakan konkret dalam menjawab persoalan yang ada.
Pemerintah menurutnya harus wajib melindungi dan memulihkan para korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selanjutnya pemerintah hendaknya mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pendampingan korban kekerasan seksual dan korban KDRT.
"Pemerintah juga hendaknya tidak membuat produk hukum seperti Peraturan Daerah yang mendiskriminasi perempuan. Terpenting lagi aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal, agar menimbulkan efek jera dan masih banyak lagi PR yang juga harus dilakukan untuk perlindungan hak perempuan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi, Caroline Voermans menyebutkan dalam kegiatan tersebut melibatkan dan diikuti oleh sejumlah komunitas perempuan dan mahasiswa di Pontianak.
"Dalam agenda aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 Wib, selain orasi, dilakukan pula sejumlah kegiatan teatrikal dari komunitas seni di Pontianak," kata dia.