Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, menggelar diskusi rencana rehabilitasi Masjid Jami` Kesultanan Pontianak, yang rencananya menggunakan APBN.
"Perehaban Masjid Jami` Kesultanan Pontianak termasuk dalam pembangunan kota baru, yakni penataan dan pembangunan kawasan Kampung Beting, tetapi dalam perehaban tersebut harus tetap mempertahankan keasliannya, baik dari segi bentuk dan bahannya dari kayu belian, seperti saat ini," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono seusai memimpin diskusi tersebut.
Ia menjelaskan, dari hasil diskusi yang dihadiri oleh instansi terkait, legislator, akademisi, dan pihak Kesultanan Pontianak tersebut, telah menyepakati dilakukannya perehaban Masjid Jami` Kesultanan Pontianak beserta penataan lingkungannya.
"Dari hasil diskusi tersebut, nantinya akan diajukan ke pemerintah pusat untuk dimasukkan dalam APBN, sesuai dengan hasil kunjungan Presiden Joko Widodo yang menyatakan mendukung perehaban Masjid Jami` sebagai cagar budaya," ungkapnya.
Edi menambahkan, untuk besaran anggaran yang dibutuhkan dalam "restorasi" atau mengembalikan bangunan Masjid Jami` Kesultanan Pontianak seperti semula masih belum diketahui, karena akan dimasukan ke anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Pada dasarnya Pemkot Pontianak mendukung rencana perehaban Masjid Jami` Kesultanan Sambas yang merupakan salah satu ikon Pontianak," ujarnya.
Sementara itu, Sultan Pontianak Syarif Machmud alkadrie menyatakan, dukungannya terhadap rencana restorasi Masjid Jami` Kesultanan Pontianak tersebut.
"Insya Allah restorasi tersebut akan dilakukan 2018 mendatang yang anggarannya menggunakan APBN. Muda-mudahan renovasi bisa terlaksana dengan baik, dan bahan yang digunakan juga tidak keluar dari aslinya, dan kami dalam hal ini siap membantu dalam kelancaran renovasi tersebut," katanya.
Menurut dia, awalnya Masjid Jami` dibangun seperti langgar, seiring perubahan zaman direhab menjadi Masjid Jami` seperti sekarang, yang sebagian besar bahannya menggunakan kayu ulin atau kayu belian.
(U.A057/Y008)