Pontianak  (Antara Kalbar) - Pedagang yang ada di Pasar Flamboyan dan pasar tradisional lainnya di Kota Pontianak, diimbau menjual bawang putih di bawah Rp38 ribu/kg pasca dilakukannya operasi pasar.
"Kami akan lihat setelah digelarnya operasi pasar ini, kalau harga jual bawang putih masih di atas Rp38 ribu/kg, maka kami akan menjual eceran terhadap bawang putih tersebut," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Sementara itu, hari ini Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak dan PT Maju Sukses Bersama, PT Cahaya Bintang Gemilang Abadi, PT Tunas Maju Mandiri. menggelar operasi pasar di kawasan Pasar Flamboyan dan Mawar, guna menekan harga bawang putih di Pontianak yang sempat tembus di harga Rp120 ribu hingga Rp150 ribu/kilogramnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih punya stok sekitar 20 - 30 ton. "Kami akan ecer, kalau perlu saya akan subsidi di bawah harga pasaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, hari ini pasokan bawang putih yang didrop sebanyak 120 ton dari Kementerian Perdagangan, sehingga diharapkan mulai hari ini harga bawang putih yang di jual di Pasar Flamboyan bisa di bawah Rp38 ribu.
"Tindakan tersebut diambil untuk mencegah munculnya spekulan-spekulan yang mencari keuntungan dengan menjual di atas patokan harga tertinggi. Dengan demikian, mereka yang menyimpan atau menimbun stok bawang putih dipastikan akan rugi," ujarnya.
Bahkan, menurut dia, bila masih ada spekulan-spekulan bawang putih yang nakal, agar diproses hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes (Pol) Mashudi mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang menimbun sembako sehingga menyebabkan kelangkaan barang di tengah masyarakat.
"Penindakan tegas itu akan dilakukan terhadap pelaku penimbunan. Kita telah beberapa kali melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengapresiasi digelarnya operasi pasar bawang putih ini atas kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan bersama-sama pemerintah provinsi termasuk pemerintah kabupaten/kota. “Hari ini kita mengatasi persoalan itu dengan cara menggelar operasi pasar. Harganya pun kita ekspose Rp30 ribu per kilogram,†ungkapnya.Ia menyebut, dengan digelarnya operasi pasar ini, bila masih ada pedagang yang menjual dengan harga yang tidak wajar, masyarakat bisa melaporkannya. Kalau ada temuan-temuan baik itu penyalur, pedagang dan sebagainya mengambil untung secara tidak wajar, masyarakat bisa menyampaikannya. “Kita akan tindak, dan mungkin dia tidak berhak menjadi penyalur karena menjual harga tidak sesuai,†katanya.>(U.A057/B008)Â