Putussibau (Antara Kalbar) - Anggota TNI Batalyon 502/ Ujwala Yudha Para Raider berhasil menggagalkan penyuludupan mobil Sedan Proton QAT 8150 asal Malaysia di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Pelaku penyeludupan mobil itu merupakan warga negara Malaysia yang masuk wilayah Indonesia dengan tujuan menjual mobil selundupan," kata Danyon 502/Ujwala Yudha Para Raider, Letkol Inf Febi Triandoko, ketika dihubungi Antara, Selasa.
Dikatakan Febi, pelaku atas nama Ringkay (31) warga Lot 107 Lorong 21 E Fase 2 Taman Samar Indah Jalan Dato Mohd Musa 94300, Kota Samarahan, Serawak - Malaysia, ditangkap pada Senin (5/6) pukul 01.00 WIB di salah satu cafe di Kecamatan Badau.
Diungkapkan Febi, penangkapan terhadap pelaku penyelundupan mobil tersebut berawal pada Minggu (4/6), Ringkay datang ke Pos Jaga TNI di Sepadan jalan Simpang Empat Badau untuk meminta izin melintas di jalan tersebut untuk kembali ke Malaysia dengan alasan mengambil uang untuk membayar taxi, karena yang bersangkutan pulang dari Pontianak.
Lebih lanjut Febi menjelaskan bahwa yang bersangkutan memaksa ingin kembali ke Malaysia mengambil uang bayar taksi sebesar Rp5 juta.
"Oleh anggota kami, Ringkay diizinkan kembali ke Malaysia namun mobil yang dibawanya ditahan di Pos Libas," jelas Febi.
Tidak lama kemudian kata Febi, yang bersangkutan kembali lagi ke wilayah Indonesia dan melapor serta ingin mengambil mobil yang ditahan di pos, serta hendak pergi ke sebuah cafe di Badau dengan alasan ingin membayar taksi.
"Anggota kami mencurigai gerak geriknya sebab masuk wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen resmi," tutur Febi.
Sehingga Pasi Intel memerintahkan Dansi Intel bersama dua orang anggota untuk menuju cafe yang dimaksudkan oleh pelaku.
Kepada anggota TNI, Ringkay mengaku paspornya ketinggalan di tempat Lawang warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar, namun begitu anggota mengecek, ternyata apa yang disampaikan Ringkay tidak benar.
Justru kata Febi, yang bersangkutan menjual mobil kepada Lawang warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar tersebut.
"Nah berdasarkan keterangan dari Lawang, pelaku menjual mobil yang dibawanya itu juga tidak disertai surat menyurat," ungkap Febi.
Bahkan kata Febi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas perhubungan PLBN Badau, pelaku penyelundupan bernama Ringkay itu juga menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi Malaysia, karena sering melakukan penipuan kendaraan.
Akhirnya, pelaku penyelundupan mobil Malaysia atas nama Ringkay tersebut ditangkap beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut.
(T.KR-TFT/E008)
TNI Tangkap Pelaku Penyeludupan Mobil Dari Malaysia
Selasa, 6 Juni 2017 14:09 WIB